Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Libya Minta Niger Ekstradisi Saadi Khadafi
Tuesday 15 Nov 2011 15:01:21

Saadi Khadafi (Foto: AFP Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Pemerintahan sementara Libya meminta Niger untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian suaka kepada putra Muammar Khadafi, Saadi Khadafi. Keputusan Niger memberikan suaka itu sebagai keputusan yang tidak dapat dibenarkan dan didasari rasa permusuhan.

Wakil Ketua Dewan Transisi Nasional (TNC) Abdel Hafidh Ghoga mengatakan, pemulangan Saadi akan sangat berpengaruh terhadap suasana hubungan antara Libya dan Niger. Kebijakan pemberian suaka kepada pelaku kejahatan merupakan tidak tidak adil bagi rakyat Libya.

"Niger seharusnya tidak memberikan suaka bagi pelaku kejahatan kriminal. Kami meminta Niger untuk mengkaji lagi keputusan yang tidak adil ini," kata Ghoga yang juga menjabat sebagai juru bicara pemerintah, seperti dikutip BBC, Selasa (15/11).

Sebelumnya Presiden Niger, Mahamadou Issoufou pada Jumat (11/11) lalu, mengakui bahwa pemerintahannya mengabulkan permohonan suaka Saadi Khadafi, karena alasan kemanusiaan.

Perdana Menteri Niger, Brigi Rafini pun menyatakan bahwa mereka tidak akan mengekstradisi Saadi, kecuali jika pemerintah Libya bisa menyakinkannya akan ada proses pengadilan yang berimbang terhadap putra Khadafi itu.

Saadi yang kini berusia 38 tahun diperkirakan melarikan diri dari Libya menuju Niger pada Agustus lalu, saat Tripoli jatuh ke tangan pemberontak dan mengakhiri kekuasaan ayahnya, Muammar Khadafi selama 42 tahun di negara itu.

Pemerintah Libia mengatakan jika Saadi bisa dipulangkan ke negara asalnya maka mereka akan mendakwanya atas sejumlah kasus dan salah satunya adalah kasus kejahatan yang dilakukan saat dia mempimpin Federasi Sepakbola Libya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]