Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Lembaga Survei Harus Adil
2019-03-23 18:30:44

Dialektika Demokrasi dengan tema "Survei Pemilu, Realita atau Rekayasa" di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan, lembaga survei yang ada di Indonesia harus bersifat netral dan tidak berpihak kepada perorangan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena lembaga survei merupakan suatu gambaran yang akan disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga survei tidak boleh berfungsi sebagai konsultan politik.

"Masih banyak lembaga survei Indonesia yang berkerja sama dengan pihak tertentu. Inilah yang membuat lembaga survei sebagai predator demokrasi walaupun tidak semua," imbuh Fadli saat menjadi narasumber diskusi Dialetika Demokrasi dengan tema "Survei Pemilu Realita atau Rekayasa" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Fadli mengatakan banyak lembaga survei Indonesia yang tidak sesuai dengan hasil yang sesungguhnya karena meleset hingga beberapan persen. "Beberapa lembaga survei yang saya perhatikan ketika Pilkada ada yang meleset hingga ratusan persen. Seharusnya lembaga ini dibubarkan saja karena kesalahannya banyak sekali," papar politisi Gerindra ini.

Menurut Fadli kesalahan-kesalahan yang dilakukan pihak surveior dikarenakan tidak bersifat terbuka padahal seharusnya lembaga survei harus jelas dan terbuka. "Kesalahan-kesalahan ini karena lembaga survei itu tidak bersifat terbuka dan tidak jelas siapa yang mengerjakannya dan bagaimana caranya, seharusnya kalo misalnya lembaga tersebut berpihak sampaikan saja jadi lebih adil," kesan Fadli.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga mengkritisi metodologi yang digunakan pihak survei sudah sangat kuno. Karena di zaman sekarang semuanya sudah dimudahkan dengan kemajuan teknologi seperti media sosial.

"Masalah metodologi ini sudah kuno dengan begitu berlipahnya informasi yang luar biasa dan teknologi yang begitu maju seperti media sosial. Seharusnya caranya diganti saja jadi harus ada evaluasi total," saran legislator dapil Jawa Barat V itu.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]