Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komisi III DPR
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
2022-07-22 14:24:55

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun saat mengikuti Kunker Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Pengadilan Tinggi NTB di Kota Mataram,NTB, Rabu (20/7).(Foto: Jaka/nvl)
MATARAM, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengusulkan agar masalah kemandekan proses eksekusi perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditarik kepusat untuk penyelesaiannya. Sebab pada prakteknya banyak eksekusi tidak bisa dijalankan karena terkendala masalah pengamanan dan biaya eksekusi.

"Kalau tadi kami dengar aspirasi masalah eksekusi ini hampir ada disemua jenis pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun Tata Usaha Negara yang membutuhkan eksekusi. Selama ini dari pihak pengadilan merasa jika sudah menjadi keputusan pengadilan maka telah memiliki kekuatan hukum bisa segera dieksekusi, tetapi disatu pihak ada lembaga yang mengatakan kita perlu biaya operasional juga untuk eksekusi putusan tersebut," ungkap Adang saat mengikuti Kunker Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Pengadilan Tinggi NTB di Kota Mataram,NTB, Rabu (20/7).

Menurut Politisi F-PKS ini, sebaiknya masalah eksekusi putusan perdata ditarik ketingkat pusat agar Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU bisa secara jelas mencantumkan aturan dan mekanisme dalam sebuah norma UU atau Peraturan Perundang-undangan. "Saya juga ingin menyampaikan apresiasi untuk pengadilan tinggi NTB karena hasil diskusi tadi sangat terbuka dan jelas seperti apa yang kita harapkan," terang Adang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan, mandeknya pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata di pengadilan Tinggi NTB terbesar adalah karena masalah pengamanan dan biayanya yang terlalu mahal.

"Kami telah mengidentifikasi permasalahan proses eksekusi perdara ini, diantaranya karena pemahaman aparatur keamanan terkait kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata. Kemudian juga tidak adanya standar biaya pengamanan eksekusi oleh aparatur keamanan, yang mengakibatkan biaya pengamanan eksekusi menjadi mahal. Terakhir, karena kemampuan membayar biaya pemohon pemohon eksekusi (pencari keadilan) rendah,sehingga pemohon eksekusi tidak melanjutkan permohonannya," terang Pudjoharsoyo.(jka/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]