Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Densus 88
Legislator Tanyakan Penyebab BNPT Identikkan Teroris dengan Islam
2016-04-14 10:50:22

Ilustrasi. Tim Densus 88 ANti Teror.(Foto: google)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mempertanyakan penyebab BNPT mengidentikkan teroris dengan Islam. Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan BNPT, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4).

"Kenapa teroris diidentikan dengan Islam. Saya sudah puluhan tahun menjadi ustad tidak ada diajaran Islam yang mengajak menjadi teroris. Kalau Islam teroris, Majelis Ulama merupakan sarang teroris," ujar Romo, begitu ia biasa disapa.

Dilanjutkannya, apa yang diungkapkannya itu terlihat dari MoU (memorandum of understanding) yang dibuat BNPT. Dari 31 MoU, sebanyak 16 dibuat bersama Kementerian dan lembaga. Sisanya, 15 bersama organisasi Islam. Hal ini menurutnya menjadi sebuah bukti bahwa BNPT menganggap Islam identik dengan teroris.

Pada kesempatan itu, Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini juga berharap ketegasan BNPT terkait definisi teroris. Hal ini sangat berguna untuk membantu menyosialisasikan ke masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak teroris.

"Saya ingin mendapat ketegasan tentang definisi teroris, ini akan membantu menyosialisasikan ke masyarakat agar tidak terlibat tindak teroris. Kalau tidak jelas, apalagi bisa bermakna ganda akan sangat membahayakan. Hal ini mengingat SOP (standard operational procedur) yang digunakan densus 88 untuk menembaki orang yang diduga teroris tidak jelas. Menurut data Komnas Ham ada 121 orang yang diduga teroris mati tanpa adanya proses pengadilan," ujar Romo, begitu ia biasa disapa.

Kondisi itu, tambahnya, malah akan memunculkan regenerasi teroris di masyarakat. Ia menilai program deradikalisasi yang tengah dijalankan BNPT akan terbantu jika ada SOP yang jelas tentang tembak mati terduga teroris.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Densus 88
 
Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
 
Densus 88 Tembak Tiga Terduga Teroris Hingga Tewas di Tangsel
 
Legislator Tanyakan Penyebab BNPT Identikkan Teroris dengan Islam
 
Densus 88 Berhasil Bekuk 2 Terduga Jaringan Teroris
 
Teguh Juwarno Kecewa Pada Tindakan Densus 88
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]