Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dana BOS
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
2019-06-22 22:57:16

Ferdiansyah Anggota Komisi X DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyayangkan adanya sanksi pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah, dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, kondisi kualitas sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama.

"Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet, jika tidak akan dikenakan sanksi pengurangan dana BOS. Ini tidak sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," ungkap Ferdi dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (20/6).

Menurutnya, penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jangan dibuat kaku, terlebih kebijakan tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap. "Sikap tegas diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah. Kalau sanksi pengurangan dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah," jelas Ferdi.

Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah. 'Pemerintah perlu melakukan revisi, dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi masalah," jelasnya legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Selain itu, Ferdi juga mengingatkan agar Kemendikbud melakukan koordinasi yang masif dengan Pemda sebelum memberlakukan suatu aturan. 'Apa yang dilakukan Mendikbud memang bagian dari kewenangnnya sendiri, tapi jadi masalah karena sekolah ada di daerah. Semua itu membutuhkan koordinasi dengan pemda setempat. Sebelum diterapkan, harusnya komunikasi yang intes dulu dengan Pemda," saran Ferdi. (rnm/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]