Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Proyek Kereta Cepat
Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
2022-11-11 16:22:38

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Rafli menyayangkan tidak maksimalnya kajian yang dilakukan sehingga menyebabkan pembengkakkan biaya atau cost overrun dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Padahal menurutnya, proyek tersebut sudah menelan anggaran yang sangat besar, yakni Rp 114 triliun.

"Saya tidak mau mengatakan cost overrun, padahal pembengkakan. kita takut membicarakannya pembengkakan, studi kita yang tidak selesai. Ada lagi masalah penyebab molornya pembangunan tersebut dikarenakan adanya temuan geologis tanah yang berbeda dari apa yang diperkirakan, ini kan kebodohan. bagaimana ini bisa terjadi, kita tidak selesai pada studi, kita tidak selesai pada analisanya," kata Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT KAI dan Direktur Utama PT KCIC membahas mengenai pendalaman tambahan PMN Tunai tahun 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Politisi Fraksi Partai PKS ini juga menyayangkan tidak dilibatkannya PT Industri Kereta Api (Persero) dalam proyek KCJP ini, menurutnya, seharusnya pemerintah juga turut melibatkan perusahaan BUMN dalam tiap proyek. "Kita melihat lagi bagaimana keterlibatan perusahaan BUMN itu sendiri, PT INKA kita, mereka tidak terlibat sama sekali di sini, padahal ini adalah proyek besar, bagaimana bisa terjadi, ini bukan hanya di kereta api pak hampir seluruh BUMN seperti ini," jelasnya.

Meski demikian, Legislator Dapil Aceh I ini berharap proyek KCJB ini bisa segera diselesaikan walau menurutnya, saat ini masih banyak program lain yang lebih prioritas dan dibutuhkan masyarakat. "Kita merasa risau, merasa gundah bahwa proyek ini harus diselesaikan kalau nggak malu. Terbengkalai, jadi malu. bukan hanya ini banyak sekali proyek-proyek pemerintah yang terbengkalai. Rp114 triliun (lebih bermanfaat) kalau dibangun jembatan-jembatan di kampung-kampung, rumah-rumah masyarakat yang masih reot, nah ini menjadi perenungan bagi kita semua pak," paparnya.

Terakhir, Rafli mengingatkan bahwa PT KAI harus memantapkan analisa dan kajiannya mengenai proyek KCJB jika ingin meminta penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp 3,2 triliun untuk pembiayaan cost overrun. "Penambahan Penyertaan Modal Negara, penyertaan modal uang rakyat, nah ini yang tepatnya, uang rakyat yang kita sertakan di sini, mudah-mudahan Penyertaan Modal Negara yang sudah dibicarakan berhari-hari ini, studinya harus betul betul selesai, malu kita pak." tutupnya.(we/bia/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]