Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mudik
Legislator Nilai Pemerintah Gagal Jalankan Larangan Mudik
2021-05-18 02:32:33

Ilustrasi. Kondisi di Pantai Pangandaran yang penuh sesak oleh wisatawan saat larangan Mudik diberlakukan Pemerintah dimasa Pandemi Covid-19.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai kebijakan pemerintah dalam menerapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 telah gagal. Menurut Irwan, gagalnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah tersebut bukan karena rakyat tidak patuh tetapi pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dan teladan bagi rakyatnya sendiri.

Dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (17/5), Irwan menyayangkan kebijakan pemerintah yang kerap mengeluarkan kebijakan yang tumpang tindih, kontradiktif dan juga kontraproduktif dalam menekan penyebaran Covid-19. "Seperti yang saya katakan saat di awal, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus konsisten dan jangan gimmick. Rakyat dilarang mudik, namun mal dan pariwisata dimana-mana buka dan bahkan membludak," ujar politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Irwan juga menyoroti masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia dengan pesawat carter di tengah larangan mudik. Terkait hal itu, ungkap Irwan, Komisi V DPR RI dalam waktu dekat segera meminta klarifikasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkaitan dengan masuknya TKA asal China itu.

Mengingat, tutur Irwan, membiarkan WNA masuk ke tanah air di tengah larangan mudik merupakan bentuk ketidakadilan bagi rakyat Indonesia. Irwan menegaskan, masuknya ratusan WNA dari China itu dengan alasan apapun sulit diterima akal sehat rakyat. Terlebih, rakyat Indonesia sendiri dibatasi bahkan dilarang mudik dengan minimnya bantuan pemerintah untuk kehidupan rakyat yang sedang susah selama larangan mudik.

"Rakyat tahunya bahwa WNA itu juga mestinya dilarang masuk tanah air selama rakyat sendiri dilarang mudik. Dengan alasan apapun sulit diterima akal sehat rakyat, bagaimana ratusan WNA dari China terus berdatangan dengan alasan kerja dan lolos protokol kesehatan," tandas legislator dapil Kalimantan Timur I tersebut.

Seperti diketahui, pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF855 dari Fuzhou, China, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 13 Mei 2021, sekitar pukul 12.20 WIB. Pesawat tersebut mengangkut 114 penumpang, 110 orang diantaranya adalah WNA asal China. Sebelumnya, sejak 4 Mei hingga 8 Mei 2021, sudah ada 288 WNA asal China masuk ke Indonesia dengan tiga gelombang.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]