Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
2023-01-12 00:30:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi agar inflasi tahun 2023 tidak melonjak. Mulyanto menyebut, nilai inflasi yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pekan lalu cukup mengkhawatirkan. Karena itu Pemerintah perlu serius mengendalikan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi terus berputar.

"BPS menyebut inflasi tahun 2022 sebesar 5.5 persen (y-on-y). Angka ini tertinggi selama delapan tahun terakhir. Sebenarnya lonjakan inflasi ini sudah diprediksi para ahli, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan September 2022 lalu," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa, (10/1)

Karena itu, lanjut Mulyanto, untuk menurunkan inflasi Pemerintah wajib menurunkan harga BBM bersubsidi. Apalagi sekarang harga minyak dunia sedang anjlok di kisaran USD75 per barel. "Ini cara mujarab untuk mengendalikan inflasi," tambahnya.

Mulyanto menilai Pemerintah mesti mencermati keputusan operator swasta maupun Pertamina yang menurunkan harga BBM non subsidi lebih dari Rp1.500 per liter. Bahkan BBM sejenis Pertalite yang dijual oleh operator swasta seperti Revvo 90 serta BP 90 juga sudah turun harga.

Hal ini menurutnya, membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa pemerintah tidak segera menurunkan harga Pertalite 90. "Kalau pemerintah pro rakyat, agar harga-harga turun, maka saatnya pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi ini," kata Mulyanto.

Diketahui, inflasi Indonesia mengalami kenaikan sepanjang tahun 2022, berhenti di angka 5,51 persen. Kenaikan didorong oleh tarif transportasi hingga inflasi pada harga makanan dan minuman bahkan tembakau.

Data dari BPS yang dirilis pada Senin (2/1) menunjukkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan Desember naik sebesar 0,66 persen. Ini juga menjadi inflasi tahunan tertinggi yang dialami Indonesia dalam sewindu sejak 2014 yang menembus 8,36 persen. Padahal inflasi pada tahun 2021 dan 2020 masing-masing hanya inflasi 1,87 persen dan 1,68 persen.(DPR/we/aha/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]