Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
2023-01-12 00:30:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi agar inflasi tahun 2023 tidak melonjak. Mulyanto menyebut, nilai inflasi yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pekan lalu cukup mengkhawatirkan. Karena itu Pemerintah perlu serius mengendalikan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi terus berputar.

"BPS menyebut inflasi tahun 2022 sebesar 5.5 persen (y-on-y). Angka ini tertinggi selama delapan tahun terakhir. Sebenarnya lonjakan inflasi ini sudah diprediksi para ahli, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan September 2022 lalu," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa, (10/1)

Karena itu, lanjut Mulyanto, untuk menurunkan inflasi Pemerintah wajib menurunkan harga BBM bersubsidi. Apalagi sekarang harga minyak dunia sedang anjlok di kisaran USD75 per barel. "Ini cara mujarab untuk mengendalikan inflasi," tambahnya.

Mulyanto menilai Pemerintah mesti mencermati keputusan operator swasta maupun Pertamina yang menurunkan harga BBM non subsidi lebih dari Rp1.500 per liter. Bahkan BBM sejenis Pertalite yang dijual oleh operator swasta seperti Revvo 90 serta BP 90 juga sudah turun harga.

Hal ini menurutnya, membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa pemerintah tidak segera menurunkan harga Pertalite 90. "Kalau pemerintah pro rakyat, agar harga-harga turun, maka saatnya pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi ini," kata Mulyanto.

Diketahui, inflasi Indonesia mengalami kenaikan sepanjang tahun 2022, berhenti di angka 5,51 persen. Kenaikan didorong oleh tarif transportasi hingga inflasi pada harga makanan dan minuman bahkan tembakau.

Data dari BPS yang dirilis pada Senin (2/1) menunjukkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan Desember naik sebesar 0,66 persen. Ini juga menjadi inflasi tahunan tertinggi yang dialami Indonesia dalam sewindu sejak 2014 yang menembus 8,36 persen. Padahal inflasi pada tahun 2021 dan 2020 masing-masing hanya inflasi 1,87 persen dan 1,68 persen.(DPR/we/aha/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]