Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
2022-11-22 22:52:53

Ilustrasi. Banner BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana minta pemerintah meninjau kembali program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia juga mempertanyakan kapan program KRIS itu dapat dilaksanakan.

"Kalau di beberapa FGD kami selalu mendengar bahwa siap dilaksanakan, mampu dilaksanakan, karena pemerintah punya RS Vertikal dan sebagainya. Tapi hari ini saya lihat timeline-nya, piloting dimulai 1 September ada perluasan sampai 1 Desember 2022. Monitoring dan evaluasi lagi di Januari 2023. Padahal Peraturan Pemerintahnya mengamanatkan implementasi KRIS di tanggal 1 Januari 2023. Ini saja sudah diluar rencana," ujar Sri Meliyana saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).

Tidak hanya itu, lanjut Sri, dalam beberapa kunjungan di berbagai rumah sakit di seluruh daerah di Indonesia, Komisi IX DPR RI juga kerap mendapat masukan bahwa meski dalam laporannya sebagian besar rumah sakit menyatakan mampu menjalankan KRIS, namun pada kenyataannya mereka mengakui bahwa mereka belum siap, perlu waktu, harus diundur, perlu investasi dan sebagainya.

Dari sana, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta agar program KRIS tersebut ditinjau kembali. Jangan sampai hal itu menjadi kegaduhan baru. Dimana jika hal itu terjadi, maka akan muncul lagu "cacian" dari masyarakat yang kecewa sudah bayar di kelas tinggi dan seharusnya mendapat kelas yang lebih tinggi dengan kenyamanan yang lebih tinggi juga.

"Saya minta ditinjau kembali PP tentang ini, toh bisa kita tinjau kembali PP ini. Itulah gunanya pilot project, kita pelajari dulu, laporkan ke atasan. Wahai bapak Presiden sepertinya itu tidak bisa dilaksanakan di Januari 2023 dan sebagainya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berharap agar seluruh perwakilan rumah sakit vertikal yang hadir yang notabene menjadi lokus uji coba program KRIS ini untuk bercerita dan mengungkapkan sejauh mana program yang diuji cobakan ini sudah berjalan. Dan Apakah mereka seutuhnya siap menjalankan program tersebut dan sebagainya, beserta alasan yang mendasarinya (yang tentu bisa dipertanggungjawabkan).

"Jika rumah sakit vertikal tidak bicara dengan sejujurnya, maka ke depan program KRIS ini akan menjadi masalah baru. Saya tidak ingin rencana baik ini menjadi berita buruk. Dan sebaliknya, benahi dulu dasar pelayanan kesehatan kita, yakni dengan pembenahan tarif. Jika tidak, maka hal itu akan menjadi duri dalam daging," pungkasnya.(ayu/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]