Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Ekspor
Legislator Minta Pemerintah Stop Izin Ekspor Konsentrat Tambang
2020-03-18 05:54:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah segera menghentikan izin ekspor konsentrat tambang. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi itu mengamanatkan setiap perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor.

"Hal ini ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah produk ekspor sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri. Pemerintah harus berani menghentikan ekspor konsentrat tambang. Sebab semua sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk soal jangka waktu kompensasi penerapan kebijakan ini," tegas Mulyanto dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (17/3).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menilai, selama ini Pemerintah terkesan tidak serius melaksanakan UU tersebut. Bukannya memaksa perusahaan tambang melaksanakan ketentuan, namun malah beberapa kali Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan perpanjangan ekspor konsentrat. Terhadap PT. Freeport Indonesia misalnya, Pemerintah begitu longgar menerapkan larangan ekspor konsentrat.

Sejak ada peraturan pelarangan ekspor konsentrat tahun 2014, Pemerintah terbukti beberapa kali memberikan izin. Alasannya proses pembangunan smelter yang belum selesai. Menurutnya seharusnya Pemerintah mendorong Freeport mempercepat proses pembangunan smelter, bukan malah memperlonggar izin ekspor.

Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun atau sebesar 40 persen dari total produksi konsentrat tembaga. Sementara sebanyak 60 persen lainnya diekspor dalam kondisi mentah. Sementara pembangunan smelter baru untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sebesar 4,8 persen.

Dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu yang lalu, Freeport menargetkan pembangunan smelter baru akan selesai tahun 2023. Waktu yang sangat lama menurut Mulyanto. Sebab jika dihitung sejak adanya ketentuan pelarangan ekspor tembaga mentah tahun 2014, harusnya di tahun 2020 atau 6 tahun setelah kebijakan tersebut ditetapkan, semua pabrik pengolahan konsentrat sudah siap. Untuk itu Pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan membangun smelter. Jika perlu dibuat satgas khusus untuk mengawasi pembangunan smelter agar target waktu pembangunan sesuai dengan rencana. ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ekspor
 
Bamsoet: Tanggapi Tuduhan Dumping, Eksportir Harus Kooperatif
 
Legislator Minta Pemerintah Stop Izin Ekspor Konsentrat Tambang
 
EKONOMI BOCOR: 'Indonesia Eksportir Komoditas Terbesar dan Terlengkap di Dunia, Tapi Hasilnya Rakyat Paling Melarat di Dunia'
 
Target Ekspor Nonmigas 2013 Naik 3 Persen
 
Ekspor Perikanan ke Timur Tengah dan Afrika Meningkat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]