Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Legislator Minta Pemerintah Berikan Lahan Hutan Tidak Produktif ke Masyarakat
2018-04-06 05:48:13

Ilustrasi. Hutan Sumatera, perbatasan Lampung dan Bengkulu.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro berharap pemerintah tidak memberikan tanah hutan yang masih produktif ke masyarakat, melainkan lahan hutan yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut diungkapkannya usai RDP Komisi IV DPR dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).

"Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) cukup bagus. Tapi kami harapkan jangan sampai tanah (hutan) yang masih produktif yang diberikan ke masyarakat. Namun lahan yang sudah tidak produktif lagi," ujar Darori.

Pasalnya, lanjut Darori, lahan yang masih produktif itu bisa mencegah tanah longsor dan banjir. Bahkan menurut penelitian, minimal 30 persen daerah aliran sungai (DAS) adalah hutan. Hal itu untuk mencegah terjadinya tanah longsor dan banjir. Namun kenyataannya, di Pulau Jawa, hutannya hanya 15 persen. Jika lahan hutan produktif yang sangat sedikit itu masih dikurangi untuk masyarakat, maka ia khawatir akan terjadi banjir dan tanah longsor.

"Salah satu jalan keluarnya, pemerintah wajib memberikan bibit produktif bagi masyarakat, yakni bisa berupa bibit sayur-sayuran, atau buah-buahan. Dimana pohon tersebut tidak akan ditebang, namun cukup diambil buahnya saja untuk bisa menambah penghasilan masyarakat," papar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Tidak hanya itu, Darori juga berharap agar pemberian sertifikat oleh pemerintah dalam bentuk sertifikat hak pakai lahan, bukan hak milik. Pasalnya, sertifikat hak milik akan memungkinkan masyarakat yang tengah dalam kesulitan ekonomi menjualnya kepada pihak lain.

"Saya setuju jika masyarakat diberikan sertifikat lahan (tanah hutan). Tapi tidak dalam bentuk sertifikat hak milik. Karena hak milik akan bisa dijual oleh keluarga tersebut ke pihak lain jika sedang perlu uang. Sementara jika hak pakai, bisa diberikan turun temurun kepada anak cucunya kelak," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutan
 
• Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
• Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
• Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
• Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
• Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]