Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rupiah
Legislator Minta BUMN Perhitungkan Dampak Melemahnya Rupiah
2018-09-09 06:08:03

Anggota Komisi VI DPR RI, Dwie Aroem Hadiatie saat RDP dengan Deputi Bidang Usaha Pertambangan di Senayan.(Foto: Eno/km)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Dwie Aroem Hadiatie mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hendaknya mulai menghitung asumsi dampak atau kerugian yang dialami perusahaan BUMN, terkait dengan melemahnya mata uang rupiah, termasuk seberapa jauh perusahaan tersebut dapat bertahan menghadapi penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

"Terkait dengan kondisi perekonomian Indonesia terkini, perlu juga Kementerian BUMN atau perusahaan BUMN mulai menghitung dan mempertimbangkan asumsi apabila nilai tukar rupiah melemah, terutama yang memiliki beban subsidi atau public service obligation (PSO)," papar Aroem, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).

Politisi Partai Golkar ini mengkhawatirkan keberlangsungan perusahaan-perusahaan BUMN di masa depan, dengan semakin menguatnya mata uang dolar AS terhadap rupiah yang kini mencapai Rp 15.100 per dolar AS. Kementerian BUMN harus bergerak cepat dalam menyelamatkan aset negara.

"Saya khawatir dengan perusahaan-perusahaan BUMN, terkait semakin menguatnya mata uang dolar AS terhadap rupiah. Bagaimana kondisi keuangan perusahaan BUMN kedepannya, apabila dolar mencapai hingga Rp16.000? Atau sampai titik berapa BUMN-BUMN ini dapat bertahan dengan baik? Kementerian BUMN harus bergerak cepat," imbuhnya.

Lebih lanjut politisi dapil Lampung itu berpendapat, setiap perusahaan yang ada di bawah naungan Kementerian BUMN harus mempunyai strategi dalam meningkatkan kinerja, agar dapat mencapai target pendapatan dan persentase kesanggupan pemberian dividen.

"Perusahaan BUMN-BUMN harus mempunyai strategi yang bagus dalam meningkatkan kinerja, agar target pendapatan yang sudah ditentukan dapat tercapai. Dan persentase kesanggupan pemberian dividen juga harus disampaikan ke Komisi VI DPR RI," pesan Aroem.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rupiah
 
Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]