Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pariwisata
Legislator Minta Anggaran Promosi Pariwisata Tidak Disia-siakan
2016-09-30 05:24:58

Ilustrasi. Billboard "Wonderful Indonesia" di Berlin.(Foto: @DianSafitriPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Dony Ahmad Munir meminta Kementerian Pariwisata untuk tidak menyiakan-nyiakan anggaran promosi pariwisata Indonesia. Ia berharap, promosi yang digencarkan Kemenpar dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, dan anggaran promosi dialokasikan secara efektif dan efisien.

Demikian ditekannya saat rapat Panja Pemasaran dan Destinasi Pariwisata dengan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

"Dengan biaya promosi yang cukup besar ini, di angka Rp 2 triliun lebih, setidaknya harus berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun wisawan nusantara. Jadi harus diketahui tingkat keberhasilan promosi, terhadap jumlah peningkatan jumlah kunjungan wisman," kata Dony.

Politisi F-PPP itu berharap Kemenpar betul-betul mengefektifkan dan mengefisienkan anggaran yang ada untuk promosi pariwisata Indonesia, dan betul-betul dialokasikan kepada media yang berdampak langsung pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

"Anggaran cukup besar, harus efektif dan efisien. Harus betul-betul lebih kreatif lagi, hasilnya harus lebih berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Sayang sekali jika yang besar ini kalau disia-siakan," jelas Dony.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu pun mengingatkan kepada Kemenpar untuk menentukan media mana yang paling tepat, yang dapat dilihat khalayak, dan berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar, Dadang Rizki Ratman, mengatakan promosi pariwisata telah dilakukan di berbagai media. Melalui promosi Media Elektronik dilakukan pada 11 jenis promosi, 15 TV Commersial, 2200 spot dan waktu penayangan 60 persen prime time dan 40 persen regular time. Untuk promosi media online pada 4 jenis promosi yakni social media activation, banner ad, video ad, dan social media ad, dengan 120 juta impresions, 2 juta views, dan 109 hari penayangan.

Sementara untuk promosi media cetak berupa pencetakan booklet Pesona Wisata dan pencetakan bahan promosi lainnya seperti flyer, poster dan leaflet. Tiga media promosi juga disebar di koran nasional, majalah nasional dan inflight magazine.

Untuk promosi media ruang menggunakan TVC di TV Kereta Api, branding pilar, hingga body branding di kapal laut. 27 lokasi billboard dan 13 lokasi videotron disebar ke seluruh wilayah Indonesia. Dan 42 TVC di jurusan kereta api eksekutif di Pulau Jawa.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pariwisata
 
Penurunan Pariwisata di Bali Berdampak Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat
 
Maksimalkan Potensi Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Banding ke Jawa Barat
 
Pak Jokowi, Pariwisata Indonesia Juga Semakin Gak Beres Nih
 
Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
 
Menpar Memberikan Penghargaan Uang Tunai Jutaan Rupiah dalam APWI 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]