Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hukum
Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
2017-04-11 06:12:13

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengkritisi penurunan anggaran yang disusun Menteri Hukum dan HAM untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

"Kami sangat kecewa dan menyesalkan karena pemerintah menurunkan anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pasalnya, bantuan hukum bagi rakyat miskin ini merupakan mandat undang-undang untuk memberikan akses keadilan bagi orang tidak mampu," ungkap Erma.

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, begitu banyak persoalan hukum yang dialami oleh orang miskin namun mereka tidak bisa mendapat pendampingan, baik dari segi litigasi maupun non litigasi.

Dalam laporannya, Menkumham mencantumkan bahwa pada tahun 2016 total anggaran untuk program bantuan hukum bagi orang miskin sebesar 45 Miliar. Namun realisasi anggaran bantuan hukum sebesar 95,13 persen atau sekitar 42,8 miliar. Sementara pada tahun 2017, Menkumham memberikan anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin sebesar 19,1 Miliar.

Seharusnya menurut Erma, daya serap anggaran pada tahun sebelumnya menjadi patokan bagi penyusunan anggaran di tahun berikutnya. Oleh karena itu pihaknya berharap Menkumham merevisi dalam APBNP untuk anggaran program konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi rakyat miskin.

"Tahun 2016 anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sekitar 45 Miliar, namun yang terserap sekitar 42 Miliar. Tahun 2017 kok dianggarkan hanya 19 Miliar. Ini kan tidak pantas sama sekali. Begitu banyak persolan hukum yang dialami oleh masyarakat tidak mampu, saya berharap Menkumham merevisi anggaran untuk program ini dalam APBNP mendatang, paling tidak 35 Miliar lah. Agar semua masyarakat tidak mampu yang memiliki persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan pendampingan," pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hukum
 
• Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
 
• Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
 
• Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
 
• Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
 
• Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]