Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reklamasi Pantai
Legislator Dukung Tantangan Amien Rais terhadap Menko Kemaritiman
2017-05-20 17:57:07

Ilustrasi. Kasus Reklamasi Teluk Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, M Syafii mendukung tantangan mantan Ketua MPR, Amien Rais terhadap Menteri Kordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pasaribu terkait rencana pemerintah meneruskan reklamasi teluk Jakarta beberapa hari lalu.

"Sejatinya mantan Ketua MPR, Amien Rais tidak perlu mengeluarkan "tantangan" terhadap Luhut, tapi karena sikap yang dikemukakan Luhut semakin tidak masuk akal memang perlu ditonton oleh publik. Apa sih yang mendasari dia ngotot meneruskan reklamasi itu," ujar Romo, begitu M. Syafi'i biasa disapa, Kamis (18/5) lalu.

Pasalnya, lanjut Romo, rakyat sudah menunjukkan kerugiannya, jaringan alat-alat komunikasi sudah menunjukkan kekhawatiran, Menteri-menteri yang terkait dengan reklamasi pun sudah menyatakan menolak. Bahkan PTUN (Pengadilan tata usaha Negara) juga sudah mengabulkan tuntutan tersebut, tapi Luhut tetap ngotot untuk melanjutkan program itu.

"Ini ada apa? Kita perlu mendengar itu. Kalau Luhut merasa yakin itu efektif dan bermanfaat kenapa dia harus takut, ngomong dong. Sebelumnya ketika Ahok diprediksi menang, salah satu programmya lanjutkan reklamasi. Tapi begitu Ahok kalah program tersebut diambil alih pemerintah pusat. Kenapa Luhut ngotot sekali, perlu dijelaskan kepada publik. Saya rasa tantangan Amien Rais itu baik. Kalau dia memang obyektif menilai ini bermanfaat, apa salahnya mengkomunikasikan program itu lewat debat yang ditantang oleh Amien Rais," paparnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini mencontohkan program Luhut sebelumnya, yakni membebaskan asing untuk berusaha dan memberikan nama pada Pulau-pulau terluar Indonesia yang kemudian mengundang banyak kontra dari berbagai pihak. Romo menilai jika Luhut ingin mengembangkan wilayah yang ada, ia sejatinya hahrus berkonsentrasi membuat program-program untuk rakyat terhadap pulau-pulau terluar Indonesia. Agar pulau terluar tersebut tidak dirampok dan digunakan seenaknya oleh asing.

Dengan kata lain, jangan ada pihak lain yang dirugikan. Dalam kasus program reklamasi ini nelayanlah yang paling dirugikan. Gara-gara penimbunan laut, maka mata pencaharian nelayan hilang. Bahkan Romo menilai, sejauh ini belum ada kajian akademik yang mengatakan reklamasi sangat bermanfaat untuk diteruskan.

Jika kemudian Luhut atau pemerintah ngotot melanjutkan program tersebut, artinya pemerintah telah melanggar hukum, mengabaikan penderitaan rakyat, dan yang pasti ada agenda tertentu di balik pelaksanaan program reklamasi teluk Jakarta tersebut.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]