Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi Online
Legislator Dukung Moratorium Pengemudi Online
2018-03-15 06:33:58

Ilustrasi. Pengemudi Transportasi Online; Gojek, Uber, Grab.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama mengkhawatirkan masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat. Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang. Oleh sebab itu, dia mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi transportasi online.

"Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya," papar Rezki saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Sejak 5 Maret lalu, Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online agar menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra, yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah. "Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali," puji Rezki.

Dalam kesempatan itu juga, politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan soal Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online yang tidak segera dilaksanakan secara penuh, justru malah tertunda-tunda.

"Kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub," ungkapnya.

Sebelumnya Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan driver. Dengan adanya penghentian ini, pemerintah berupaya menekan jumlah pengemudi online demi beberapa alasan. Menhub Budi Karya pun menambahkan dengan moratorium ini bisa membantu driver dapat mempertahankan pendapatan hariannya.

"Moratorium bukan mengorbankan driver. Misalnya ada satu tempat yang potensialnya 100 penumpang dengan 10 driver, berarti setiap driver mendapat 10 kali. Nah sekarang driver yang tadinya 10 ini menjadi 50 driver, berarti setiap driver itu hanya mendapatkan 2 penumpang," jelas Budi Karya.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]