Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Jalan Tol
Legislator Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Belmera
2020-08-10 13:16:12

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah untuk menunda kenaikan tarif tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera). Menurut Syaikhu, kebijakan tersebut hanya akan menambah beban baru rakyat di tengah situasi ekonomi yang memburuk. Terlebih, jika melihat kondisi ekonomi yang sedang merosot saat-saat ini ditandai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen.

Syaikhu mengusulkan, seharusnya yang Pemerintah lakukan adalah memberikan insentif. Tujuannya, agar laju pertumbuhan yang terus menurun dapat ditahan agar tidak semakin menurun. Pemaparan tersebut disampaikan Syaikhu dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

"Melihat kondisi ekonomi yang sedang merosot ditandai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen, sesungguhnya apa yang dilakukan Pemerintah ini justru memperparah keadaan. Kenaikan ini harus ditunda. Jangan tambah beban baru bagi rakyat yang sedang susah," ujar Syaikhu.

Apalagi, sambung Syaikhu, sektor transportasi dan pergudangan berdasarkan data BPS mendapatkan pukulan yang paling telak hingga mengalami pertumbuhan -30,84 persen. Selain itu, kenaikan tarif Golongan II sebesar 15,38 persen, dari yang semula sebesar Rp 13.000, menjadi Rp 15.000, hal ini sangat memberatkan. Sebab, pemilik kendaraan jenis ini didominasi oleh pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Maka, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu sekali lagi menegaskan bahwa Pemerintah harus menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil. Apalagi, operator jalan tol merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas dimiliki oleh Pemerintah sendiri.

"Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV dan V (yang sekarang menjadi Golongan III) yang kebanyakan dimiliki oleh korporasi. Berikan insentif pada sektor transportasi.Tunda kenaikan, agar tidak menambah beban terhadap sektor transportasi dan pergudangan yang telah sangat terpukul oleh pandemi Covid-19," tegasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan menaikkan tarif tol Belmera sepanjang 34 Km, terhitung mulai hari Kamis (13/8/2020) pukul 00.00 WIB. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. Tarif tol juga mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan saja (pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]