Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Legislator Desak PLN Gratiskan Listrik Rumah Ibadah Selama Darurat Covid-19
2020-04-10 08:45:23

Ilustrasi. Tempat ibadah umat Islam, Masjid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak PLN menggratiskan pembayaran tarif listrik bagi rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan lainnya selama masa darurat Covid-19. Pasalnya, selama masa darurat Covid-19, tempat ibadah apapun diimbau untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jemaah berjumlah besar. Sehingga rumah ibadah tidak mendapat pemasukan berupa sumbangan dari jemaah sebagaimana hari biasanya.

"Beberapa pengurus masjid sudah mulai kesulitan membiayai pembayaran biaya listrik bulanan. Umumnya mereka berharap PLN memberikan dispensasi khusus bagi pelanggan rumah ibadah selama masa darurat Covid-19," ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Kamis (9/4).

Politisi F-PKS ini menilai PLN dapat mengajukan tambahan anggaran subsidi listrik kepada Pemerintah untuk menanggung biaya listrik rumah ibadah. Oleh karenanya, ia berharap PLN dapat mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut, dan bersedia membantu meringankan beban para pengelola rumah ibadah.

Mulyanto mengingatkan bahwa melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanggulangan Covid-19, Pemerintah diberi keleluasaan mengelola anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama masa darurat Covid-19. Dengan demikian seharusnya pengeluaran biaya pokok rumah ibadah termasuk yang dapat ditanggung Pemerintah.

"Pemerintah jangan hanya mengalokasikan insentif bagi dunia usaha tapi harus memikirkan juga keperluan pengelola rumah ibadah selama masa darurat Corona," tambah legislator dapil Banten III itu sembari menegaskan, dalam kondisi tertentu rumah ibadah punya peran sangat penting dalam pemulihan mental dan spiritual masyarakat terutama dalam kondisi darurat Covid-19. Oleh karenanya, sangat wajar jika Pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pengelola rumah ibadah.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]