Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Minyak Goreng
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
2022-06-17 08:18:56

Ilustrasi. Tampak etalase penjualan beberapa merk Minyak Goreng di Supermarket.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto berharap Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (15/6/2022) dapat menurunkan harga minyak goreng (migor). Ia mengingatkan Mendag baru, bahwa tugas dan tanggung jawabnya terhadap masalah bangsa ini sangat besar. Sehingga dalam melaksanakan tugas tersebut harus benar-benar profesional dan tidak tebang pilih.

"Pemerintah ini masih utang janji ke masyarakat untuk menurunkan harga migor sesuai harga eceran tertinggi. Bahkan dua pekan lalu Presiden secara jumawa berjanji dapat menurunkan harga migor. Nyatanya hingga hari ini harga migor masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria menanggapi kabar reshuffle kabinet yang dilakukan hari ini, Rabu (15/6).

Ia menegaskan Mendag baru nanti harus bisa membantu Presiden memenuhi janjinya menurunkan harga migor. Jangan malah ikut-ikutan tebar janji tapi ujung-ujungnya malah mau menghapuskan migor curah. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melempar wacana penghapusan migor curah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak dan memberi warning kepada pemerintah, agar tidak mengangkat isu yang kontroversial tersebut. Menurutnya, isu ini sejatinya wacana yang sudah lama dan pemerintah sendiri yang membatalkannya. Memang dibanding migor kemasan, migor curah kurang higienis, lebih sulit handling-nya, serta terpengaruh langsung terhadap kenaikan harga crude palm oil (CPO). Namun demikian, masyarakat kecil serta UMKM masih sangat membutuhkannya.

Migor curah untuk konsumsi masyarakat dan industri menempati porsi dominan, sebesar 3,7 juta ton pada tahun 2021 atau sekitar 74 persen dari kebutuhan migor nasional. "Pemerintah jangan seperti pepatah 'buruk rupa cermin dipecahkan'. Karena tidak mampu mengendalikan pasokan dan harga migor curah, maka migor curah tersebut malah dihapuskan. Daripada membuat bising, silahkan saja pemerintah hapus migor curah tersebut, kalau berani. Saya yakin akan menuai penolakan yang luas dari masyarakat," paparnya.

Masyarakat kecil, lanjut Mulyanto masih membutuhkan migor yang terjangkau harganya, seperti migor curah ini. Karenanya, ketimbang mengangkat wacana ini, maka sebaiknya pemerintah fokus mengendalikan ketersediaan dan harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan. "Jangan melempar isu baru yang tidak penting dan mendesak yang bisa jadi malah akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.

Mulyanto menilai hari ini minyak goreng curah masih langka dan mahal di atas HET. Legislator daerah pemilihan (dapil) Banten III itu juga menyoroti berbagai janji pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga dalam dua pekan, namun tidak juga terbukti.(ayu/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]