Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Legislator Beberkan Contoh Kecurangan Pemilu dan Proses Rekapitulasi Suara Harus Cermat
2018-08-31 18:49:14

Wakil ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron.(Foto: Kresno/Rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kurang dari satu tahun, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron membeberkan beberapa tindakan kecil yang menurutnya memungkinkan terjadi tindakan kecurangan pada proses rekapitulasi suara.

"Pernah terjadi saat penghitungan suara listrik tiba-tiba padam," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Dukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Ia juga mencontohkan kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada batas akhir pencoblosan surat suara pukul 13.00, saksi dibiarkan saja oleh panitia supaya jenuh dan tidak betah di area TPS. Bisa juga saksi diberi nasi kotak, agar saksi tersebut segera pulang ke rumah. Sedangkan di TPS tersebut masih tersisa surat suara siap digunakan untuk melakukan kecurangan.

"Kalau saja 70 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, masih ada sisa 30 persen ditambah 2,5 persen surat suara cadangan, ini menurut saya juga menjadi ruang kerawanan pelanggaran pemilu," tambah politisi Partai Demokrat ini.

Belum lagi permasalahan kunci kotak suara setiap saat bisa saja berubah dan dibuka. Ditambah lagi tempat menginapnya kotak suara yang terkadang luput dari pengawasan KPU dan Bawaslu terlebih di daerah pelosok Indonesia.

Politisi dapil Jawa Barat ini menambahkan KPU juga harus bisa mengantisipasi bila ditemukan adanya aktifitas pemanfaatan sisa surat suara serta menggeser suara. Pergeseran suara baik itu antar calon legislatif (caleg) dalam satu partai, bahkan mungkin juga dilakukan lintas partai yang tidak ada saksinya.

"Kalau boleh, saya mengusulkan agar KPU menganggarkan pemanfaatan Closed Circuit Television (CCTV) untuk ditempatkan di titik-titik rawan terjadi kecurangan," usul mantan Pimpinan Komisi VII DPR RI ini.

Sementara, proses yang paling krusial dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah saat rekapitulasi surat suara. Saat itulah dituntut kecermatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mewujudkan pemilu yang beintegritas.

Herman Khaeron juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk saling mengawasi persoalan rekapitulasi. Karena tidak ada jaminan jumlah perolehan suara setelah pencoblosan, sama dengan setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Untuk itu saya ingin mendapatkan statement garansi dan jaminan bahwa prosedur ini sangat ketat, termasuk bagaimana moral obligasi para petugas KPU dan Bawaslu yang ada di lapangan," tegas Herman.

Politisi Partai Demokrat ini menceritakan pengalamannya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, dimana saat itu ia memiliki data C1 pleno yang asli. Namun di akhir perhitungan data tersebut menjadi data yang palsu karena tidak sama dengan rekapitulasi akhir.

Ia juga membuat perhitungan di salah satu kantornya, dimana Herman mengutus beberapa simpatisan mencatat hasil penghitungan dari semua TPS, semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahkan di semua kabupaten, dan angka yang dihasilkan tidak pernah klop dan selalu ada selisih dengan rekapitulasi.

"Ini seperti permainan. Kalau saya mendapatkan 20 suara di penghitungan TPS, sampai di kecamatan belum tentu tetap 20 suara. Alhamdulillah saya mengikuti Pemilu ini jujur. Dan yang saya dapatkan selalu suara saya berkurang," ungkap legislator dapil Jawa Barat ini.

Ke depan, ia mengusulkan agar rekapitulasi C1 Plano yang didapat saat penghitungan di TPS dapat difoto. Kemudian suatu saat bisa dijadikan bukti otentik keaslian angka dan jumlah perolehan suara, yang juga ini bisa di distribusi kepada para saksi di tingkat PPK atau di tingkat kabupaten. “Ini menurut saya akan jadi proteksi terhadap niat niat jahat di dalam proses rekapitulasi suara,” pungkas Herman.(es/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]