Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kebakaran Hutan
Legislator Anggap Karhutla Sebagai Bentuk Kegagalan Pemerintah
2019-09-18 06:14:49

Ilustrasi. Kebakaran hutan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menyampaikan keprihatinannya terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Ia menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah gagal dalam menjaga kelestarian hutan.

"Hutan kita terbakar disebabkan karena perawatan yang kurang baik dari KLHK," tegasnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Menurutnya karhutla yang telah meluas saat ini bukan karena dibakar (kesengajaan), tetapi disebabkan karena kerja sama yang kurang efektif antara lembaga negara.

"Karhutla seharusnya tidak terulang lagi kalau saja titik-titik api yang muncul sudah dipadamkan sejak dini, sebelum menjadi ratusan titik api. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Pasal 48 Ayat 1, dikatakan bahwa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hutan kita, merawat hutan dengan baik," ujar Bambang.

Karhutla saat ini sudah meluas ke Sumatera dan sepertiga Kalimantan mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kerugian secara ekonomi. "Karhutla ini mengakibatan kerugian yang cukup besar. Mulai dari masalah kesehatan, pendidikan dan pariwisata yang saat ini sedang digalakkan. Kami sangat prihatin akan hal ini. Ini bukti Kementerian LHK gagal, kejadian ini hampir sama dengan kejadian tahun 2015 dan baru bisa padam setelah ada hujan," ujarnya.

Anggota Komisi V Syarif Abdullah Alkadrie juga menyesalkan lambatnya pemerintah dalam menangani karhutla hingga berdampak buruk bagi masyarakat. "Saya melihat kurangnya ketegasan dari stakeholder dalam menangani Karhutla. Setiap memasuki musim kemarau selalu terjadi kebakaran, kami harap ada tindakan tegas dari yudikatif dan eksekutif. Pasalnya, banyak persolan karhutla yang bebas di pra peradilan. Kami minta ada ketegasan dan ada persepsi yang sama atas penegakan hukum di negeri ini," tutupnya.

Sementara, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya terdapat 328.724 hektar lahan di Sumatera dan Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Adapun lokasi dari karhutla berada di berbagai daerah diantaranya Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, dengan penyebab utama sebesar 99 persen adalah akibat dari ulah manusia dan sebanyak 80 persen lahan yang terbakar menjadi perkebunan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BNPB Dony Monardo, mengkritisi besarnya presentase tersebut. Mewakili Fraksi PKS, dirinya menyatakan protes kepada pemerintah mengenai penyebab utama karhutla yang masih terjadi hingga hari ini. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut adalah ulah manusia, tetapi tidak ada tindak lanjut secara hukum.

"Kami dari Fraksi PKS sangat protes kepada pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa negara abai dalam masalah kebakaran hutan karena besarnya presentase penyebab tersebut, harusnya negara bisa mengendalikan. Tidak bisa pemerintah hanya mengatakan 90 persen ulah manusia, tetapi harus ada penegakan hukum yang jelas," ungkapnya saat rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/9).

Secara khusus, legislator dapil Sumatera Utara II ini menilai, diperlukan peran dari aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, bahkan peran serta pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga kepala desa. "Negara punya TNI sampai ke Koramil, punya gubernur sampai ke kepala desa, seharusnya negara harus koordinasi bagaimana mengantisipasi ini, dan kepolisian juga harus tegas menindak siapa saja yang melakukan itu," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga mengungkapkan rasa prihatin atas karhutla yang terjadi. Ia menilai, karhutla bisa dicegah ketika perangkat-perangkat daerah disiapkan dengan melakukan mitigasi kebakaran hutan.

"Misalnya pada tahun lalu, ketika kita menggelar pesta olahraga se-Asia, kebakaran hutan bisa kita cegah. Saat kita berkunjung ke Palembang dan bertanya kenapa bisa mengindari kebakaran karena aspek pencegahan. Perangkat-perangkat daerah memang siap untuk itu. Ini bisa jadi pembunuh utama kalau asap ini tidak bisa kita tangani segera," ungkap Marwan.

Lebih lanjut, legislator F-PKB ini mendorong Pemerintah melalui BNPB untuk terus membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bentuk memberdayakan unit-unit daerah dalam penanganan karhutla. Meski belum memiliki payung hukum secara khusus, Marwan menilai BNPB juga bisa meminta kepolisian untuk menangkap pihak yang sudah mulai melakukan penebangan hutan dan pembukaan lahan.

"BPBD harus kita bantu, kalau perlu Pak Donny harus punya tangan di daerah yang bisa mencegah itu. Ketika sudah mulai ada penebangan dan pembukaan lahan, BNPB harusnya sudah bisa meminta polisi untuk menangkapnya. Karena kalau tidak segera ditangani, urusan kebakaran hutan ini bisa jadi area-area politik," tutup Marwan.(alw/sf/rnm/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebakaran Hutan
 
Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
 
Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
 
Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
 
Negeri di Atas (Awan) Asap!
 
Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]