Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Legislator: Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Tidak Sesuai Aturan
2024-01-24 15:59:10

Ilustrasi. Baliho calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang roboh dan menimpa dua pengendara motor di Jalan KRT Radjiman Widyoningrat, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Senin (22/1/2024).(Foto: Istimewa)
BINJAI, Berita HUKUM - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar Bawaslu, aparat pemerintah daerah dengan dibantu pihak Kepolisian bisa memonitor terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, dibeberapa tempat sudah ada kejadian yang memakan korban akibat dari APK yang tidak sesuai dengan aturan.

"Semuanya sudah ada aturannya, kalau yang berkaitan dengan soal kepemiluan itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat-alat kampanye. Di aturan itu sudah diatur bagaimana seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan dimana tempatnya. Hal ini sebetulnya juga sudah dipahami oleh Bawaslu, yang memang salah satu tugasnya mengawasi itu," kata Doli disela-sela Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kantor Pemda Binjai, Provinsi Sumut, Selasa (23/1).

Menurut Politisi F-Partai Golkar ini, pihak Bawaslu, ketika menemukan penyimpangan pemasangan APK, segera bertindak dengan merekomendasikan kepada pemerintah daerah segera ambil tindakan misalnya dengan mengerahkan Satpol PP. Kemudian juga bisa didorong, dibantu oleh pihak kepolisian setempat, bahkan masyarakat juga secara aktif bisa ikut memberikan laporan karena menjadi pihak yang terganggu.

"kita di DPR tentunya terus mendorong supaya, seluruh pihak yang berwenang terhadap masalah ini dapat bekerja secara maksimal sinergis. Kemudian, tidak lupa juga dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian dan masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan ini," imbuh Doli.

Legislator Dapil Sumut III ini juga menjelaskan, sebetulnya landasan aturan terkait APK ini juga telah ada diberbagai aturan instansi terkait, misalnya di Kepolisian berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Lalu di aturan di masing-masingnpemda setempat juga sudah ada aturan yang bisa diterapkan untuk mnertibkan APK dengan dikerahkannya Satpol PP.

"Jadi ya, kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat. Saya kira, pada intinya APK itu tujuannya kan baik untuk memperkenalkan kontestan politik seperti capres, cawa pres, partai politik dan caleg kepada masyarakat. Namun, apabila mengancam jiwa masyarakat, jangan sampai tujuan baik itu jadi rusak gara-gara salah tempat dan salah pasang yang tidak sesuai dengan aturan," pungkas Doli.(jk/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]