Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
Ledakan di Tempat Suci Buddha India
Tuesday 09 Jul 2013 21:43:31

Serangan bom di tempat suci Buddha, Bodhgaya, tempat Sang Buddha menerima pencerahan.(Foto: Ist)
INDIA, Berita HUKUM - Pemerintah India meningkatkan keamanan di seputar tempat suci Buddha di seluruh negara setelah terjadi serangkaian bom. Paling tidak dua orang terluka akibat sembilan ledakan di kompleks kuil Mahobodi, tempat Sang Buddha dipercaya menerima pencerahan di bawah pohon bodhi di negara bagian Bihar.

Belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.

Namun sejumlah laporan mengutip media India yang melaporkan kelompok militan Islamis pernah mengancam akan meyerang tempat suci itu.

Para pemuka Buddha, termasuk Dalai Lama, mengecam ledakan itu.

Serangan teror

Polisi menggambarkan bom yang digunakan adalah peledak dengan pengatur waktu.

Jendela dan satu pintu di kompleks tempat suci itu rusak.

Pemerintah India menggambarkan ledakan sebagai serangan teror.

Polisi mengatakan tidak ada kerusakan atas pohon bodhi, tempat Sidharta Gautama melakukan pencerahan pada abad ke-5 atau ke-6 SM.

Saat ini terdapat sekitar 376 juta pemeluk Buddha di seluruh dunia.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait India
 
• Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
• Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
• India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
• India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
• India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]