Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus BRI
Ledakan Gerai ATM BRI Bukan Karena Bom
Saturday 08 Oct 2011 19:05:05

Gerai ATM Bank BRI yang dibakar (Foto: Detikcom)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri memastikan tidak ada bahan peledak dalam kasus pembakaran gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI Jalan Gejayan, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (7/10) dini hari kemarin. Hal ini disimpulkan, setelah mendapat hasil dari pemeriksaan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri.

Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan unsur bahan peledak di lokasi kejadian tersebut. "Dari hasil penyelidikan dari para saksi serta pemeriksaan tim Puslabfor Polri, kejadian pembakaran ATM Bank BRI di Sleman, Yogyakarta itu, bukan bom. Jadi murni bukan bom," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (8/10).

Menurut dia, polisi sudah mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus ini. Mereka berinsial RR dan BA. RR berperan sebagai orang yang menyebarkan pamflet atau selebaran berisi teror. BA berperan sebagai pengawas. Polisi masih memburu seorang yang berperan sebagai pembakar mesin ATM.

"Kami sudah menangkap satu orang lagi. Jadi dua orang yang tertangkap. Mereka bekerja secara kelompok. Kami sekarang masih mengejar satu lagi ini yang berperan sebagai pembakar mesin ATM. Kawanan itu menyiram mesin ATM dengan bahan bakar dan menyulutnya dengan api. Panas yang memenuhi ruang sempit itu menimbulkan ledakan,” jelas Anton.

Ledakan itu, lanjut dia, akibat tertutupnya ruangan ATM itu. Dengan panas yang tinggi, sehingga ruang tertutup itu langsung meledak dan kaca pintunya pecah. Hal inilah yang membuat plafon gerai menjadi hitam semua. Akibatnya, seorang tersangka pembakar itu mengalami luka bakar di tangannya.

“Ledakan itulah yang dikira bom, termasuk bom molotov. Kalau bom molotov kecil ya. Ini meledak karena bensin cukup banyak. Terduga berinisial K sebagai pelaku pembakar gerai ATM itu. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, agar segera menyerahkan diri " tandasnya.

Kelompok Punk
Kelompok ini, jelas Anton, menamakan dirinya sebagai kelompok Narko-punk. Mereka terdiri dari orang-orang yang memiliki ciri bertindik, memakai baju hitam, menyukai musik-musik keras atau beraliran metal. "Mereka merasa ingin diperhatikan, karena mereka anti kapitalis. Mereka menyerang bank, ekonomis sebagai bentuk teror," ungkapnya.

Meski terdapat unsur teror, pihak kepolisian masih belum menjerat para pelaku dengan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Tapi proses penyelidikan masih berlanjut yang akan ditentukan kemudian. "Kami masih menganalisa, karena mereka merusak, tapi uangnya masih utuh," tambah dia.

Sebelumnya, Polri menyatakan, kasus ini serupa dengan kasus pembakaran gerai ATM Bank BNI yang terjadi di Bandung. Kedua teror tersebut hampir memiliki modus yang sama. Tapi dalam gerai ATM BRI itu, polisi mencium bau minyak tanah tanpa serpihan botol atau benda yang digunakan untuk tempat minyak tanah dan tak ada sumbu. Sedangkan teror di Bandung, terdapat sumbu dan botol kemasan air mineral di samping bau minyak tanah.

Tapi, keduanya memiliki kesamaan. Antara lain para pelakunya meninggalkan pesan yang menghujat pemerintahan. Teror Bandung yang terjadi 30 Juni 2011 lalu, meninggalkan pesan; 'NEGARA, INSTITUSI MILITER, POLISI, SERTA PEMODAL ADALAH TERORIS SEBENARNYA!'

Sedangkan di ATM Bank BRI di Yogyakarta, yakni 'Pemberontakan sosial akan terus berlanjut karena mentari terus bersinar’. ‘Kali ini kami mengatakan, bahwa apa yang kami lakukan merupakan puncak dari semua kegelisahan serta kemarahan kami terhadap sistem yang sedang berjalan ini’.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, peristiwa ini terjadi Jumat (7/10) pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, ada dua orang menunggang motor secara berboncengan. Yang diduga pelaku pembakaran. Kebakaran baru diketahui setelah adanya ledakkan. Warga yang berada di sekitar langsung menghampiri lokasi kebakaran. Dengan alat seadanya warga bersama-sama memadamkan api yang membakar ATM.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]