Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Ledakan Bom Molotov di Ibu Kota Mesir, 16 Orang Tewas
Friday 04 Dec 2015 19:46:27

Petugas forensik memeriksa bekas kebakaran di restoran yang merangkap klub malam di Kairo.(Foto: Istimewa)
KAIRO, Berita HUKUM - Sebanyak 16 orang meninggal dunia di ibu kota Mesir, Kairo sesudah bom molotov dilempar ke sebuah restoran, menurut pihak berwenang. Serangan ini terjadi di daerah Agouza, pusat kota Kairo.

Menteri dalam negeri Mesir menyatakan serangan ini tampaknya terjadi karena perselisihan antara pekerja dan orang lain yang berada di restoran yang juga merangkap klub malam itu.

Media melaporkan tiga orang bertopeng melemparkan bom itu ke dalam gedung sebelum mereka kabur.

Kantor berita Reuters memberitakan restoran itu berada di ruang bawah tanah gedung, hingga menyulitkan bagi orang-orang untuk keluar.

Video dari lokasi peristiwa menggambarkan asap tebal membumbung dari pintu masuk yang sejajar dengan jalan raya saat pejalan kaki berusaha mendekat.

Kobaran api dapat dilihat di pintu masuk dan seseorang tampak berupaya mematikannya dengan menggunakan alat pemadam api.

Para korban meninggal karena terbakar atau menghisap asap dan sekitar lima orang lainnya terluka.

Kairo belakangan ini diguncang oleh serangkaian serangan terhadap aparat keamanan dan penduduk sipil, yang dilakukan oleh kelompok militan Islam.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]