Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Ledakan Besar di Gedung Keamanan Mesir
Tuesday 24 Dec 2013 12:53:32

Ledakan di Mesir disebutkan terasa sampai 20 km dari lokasi.(Foto: Istimewa)
KAIRO, Berita HUKUM - Sebuah ledakan di gedung keamanan di bagian utara Mesir menewaskan sedikitnya 14 orang dan 100 orang terluka, seperti disampaikan media pemerintah dan sumber keamanan.

Mereka mengatakan ledakan besar yang terjadi di kota di wilayah Delta Nil Mansoura, utara Kairo, menyebabkan sebuah bagian gedung runtuh.

Muncul kekhawatiran korban tewas akan bertambah.
Belum diketahui penyebab ledakan, tetapi sebuah laporan menyebutkan ledakan itu berasal dari bom mobil.

Meski tidak ada kelompok yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peristiwa teresebut, Perdana Menteri interim Hazem Beblawi menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai "kelompok teroris", seperti diberitakan kantor berita Mesir Mena.

Kepala keamanan 'terluka'

Ledakan terjadi di gedung pada Selasa (24/12) dini hari.

Lebih dari 100 orang terluka di Mansoura, ibukota provinsi Dakahliya.
Sebuah laporan yang belum dapat dikonfirmasi mengatakan kepala keamanan provinsi mengalami luka-luka.

Ledakan tersebut juga mengenai jendela gedung bangunan sebelahnya, dan getarannya dapat dirasakan sampai jarak 20 km, menurut sebuah laporan.

Militan telah melakukan serangan terhadap pasukan keamanan Mesir, menyusul penggulingan Presiden Islamis Mohammed Morsi oleh militer pada Juli lalu.

Sejak Morsi lengser para pendukungnya menggelar demonstrasi meminta pembebasan Morsi, presiden pertama Mesir yang terpilih melalui pemilu yang demokratis.

Lebih dari 2.000 orang anggota Ikhwanul Muslimin telah ditahan, dan 450 orang diantaranya melakukan aksi mogok makan pada Senin (23/12) untuk memprotes "perlakuan yang tidak manusiawi".

Morsi menghadapi tiga tuduhan kriminal dalam persidangan terpisah yang berkaitan dengan kebijakan selama memimpin Mesir.

Persidangan pertama dimulai pada 4 November lalu, tetapi ditunda sampai 8 Januari mendatang.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]