Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mobil Mewah
Larangan Pengguna Premium untuk Mobil Mewah Nol!
Tuesday 03 Apr 2012 17:43:17

Mobil Mewah Sedang Isi BBM Premium (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah hanya bisa menghimbau agar tidak menggunakan bensin premium bersubsidi bagi pemilik mobil mewah. Himbauan ini terkait belum adanya aturan hukum yang mengatur penggunaan premium bersubsidi, khususnya bagi mobil mewah.

"Kami tidak memiliki wewenang guna melarang pemilik mobil mewah menggunakan premium bersubsidi di SPBU Pertamina. Kami harapkan kawan-kawan wartawan yang menyampaikan pesan, bahwa premium subsidi itu hanya ideal digunakan bagi rakyat menengah ke bawah. Jika digunakan bagi mobil mewah, itu sudah mencederai asas keadilan meskipun belum ada larangannya," papar Wakil Presiden Korporasi PT. Pertamina, M.Harun, saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, Selasa (1/4).

Sebelumnya, di Istana negara, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa keinginan Pemerintah guna mengatur penggunaan BBM bersubsidi melalui kartu elektronik telah dikemukakan. Sayangnya rencana tersebut menguap tanpa eksekusi Pemerintah. Menurut Dahlan, aturan yang melarang pemilik mobil mewah menggunakan premium belum disampaikan dalam pertemuan pembahasan dengan kementrian terkait.

"Mobil mewah menggunakan premium ya tidak melanggar hukum, karena aturannya belum ada. Saya hanya menghimbau agar sebaiknya tidak menggunakan premium bagi pemilik mobil mewah,"paparnya.

Harga pasar bagi premiun bersubsidi adalah Rp 4.500 per liter. Harga itu memiliki selisih sekitar Rp 5.700 per liter dengan harga pertamax yang harganya saat ini Rp 10.200 per liter. (Bhc/boy)


 
Berita Terkait Mobil Mewah
 
Larangan Pengguna Premium untuk Mobil Mewah Nol!
 
Mobil Mewah Lengkapi Gaya Pesepakbola Dunia
 
Cina Akan Terapkan Larangan Birokrat Pakai Mobil Impor
 
Mobil Mewahnya Tidak Terawat, Malinda Dee Sedih
 
MA Nepal Perintahkan Tarik Mobil Mewah Mantan Pejabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]