Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Lapas Banceuy Rusuh dan Terbakar karena Ada Napi Tewas
2016-04-23 21:10:06

Tampak suasana Lapas Banceuy yang rusuh dan terbakar pada Sabtu (23/4).(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung rusuh hingga bangunan utama kantor Lapas terbakar pada, Sabtu (23/4) pagi, sebelumnya dipicu ada seorang Narapidana (Napi) yang tewas. Para rekan penghuni Lapas lainnya mengamuk saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas di pagi hari.

Peristiwa anarkis itu bermula ketika Sabtu pukul 07.00 WIB, petugas membuka semua pintu ruang tahanan untuk pemeriksaan rutin mendata penghuni narapidana.

Ketika pintu dibuka para narapidana berbuat ribut dan menyerang ruangan kantor di bagian depan.

"Setiap jam 7 pagi kita selalu hitung saat apel, ketika membuka kamar, dari situ berawal membuat keributan," kata Agus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Agus Toyib.

"Blok narapidana tidak terbakar, mereka tidak membakar blok," kata Agus di lokasi bekas kebakaran bangunan Lapas Banceuy, Bandung, Sabtu, Sabtu (23/4).

Ia menyebutkan bangunan yang terbakar pada umumnya hanya gedung perkantoran seperti ruang keamanan, kunjungan, kegiatan kerja, perpustakaan dan ruangan kepala regi keamanan, selain dua mobil ambulans yang diparkir dalam Lapas Banceuy yang dibakar narapidana.

"Memang mereka menyerang ke depan, dia tidak membakar blok tapi membakar kantor," kata Agus.

Selanjutnya narapidana memasuki ruangan bagian depan hingga muncul kobaran api dalam ruangan, sedangkan petugas yang berjaga sudah menyelamatkan diri dari amukan narapidana dengan keluar dari Lapas Banceuy.

"Awal kebakarannya tidak tahu karena begitu cepat, pegawai kita sudah mulai keluar menyelamatkan diri, karena sudah brutal," kata Agus.

Aksi itu dipicu ketidakpuasan narapidana terhadap kebijakan Lapas Banceuy ketika seorang narapidana tewas dan kasusnya langsung diserahkan kepada polisi.

Ratusan narapidana masih menempati ruang sel Lapas Banceuy, sedangkan polisi menggelandang tiga provokator kerusuhan. 4 orang aparat Kepolisian dari Brimob terluka, saat mengamankan kerusuhan ini.

Situasi Lapas Banceuy Sabtu malam sudah terlihat tenang dengan polisi berjaga-jaga di luar dan dalam Lapas.

Sementara, Kemenkumham menyerahkan kasus tewasnya seorang narapidana dalam ruangan khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy untuk diselidiki lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

"Masalah itu sudah ditangani oleh Polrestasbes," kata Agus Toyib, saat pengamanan pascakerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung, Sabtu (23/4).

Ia menuturkan berdasarkan informasi dari Lapas Banceuy ada seorang narapidana bernama Undang Kosim meninggal dunia dengan menggantung diri.

"Tadi malam saya mendapat informasi ada meninggal bunuh diri," kata Agus.

Ia menuturkan berdasarkan laporan petugas Lapas, Undang diketahui petugas sudah dalam keadaan menggantung di dalam ruangan.

Mengenai kemungkinan dianiaya, Agus menyatakan belum mengetahui siapa yang melakukannya. "Apakah dilakukan warga binaan atau petugas, saya sendiri tidak melihat korban," katanya.

Jenazah Undang dibawa polisi untuk divisum. Polisi juga membawa tiga narapidana yang diduga provokator kerusuhan dalam Lapas dan seorang narapidana lainnya sebagai saksi.(fp/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]