Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Lapas Ala Kolonial Kembali Terjadi di Samarinda, Napi Disiksa Hingga Lumpuh
Tuesday 19 Mar 2013 22:10:24

Imul (30) Warga binaan Lapas Samarinda, saat di UGD RS Dirgahayu, Selasa (19/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus penyiksaan Narapidana (Napi) layaknya pada zaman kolonial seperti dalam adegan beberapa film kembali terjadi di Kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), kejadian yang dialami Imul (30) Napi Narkoba pada Lembaga Pemasaran (Lapas) Samarinda, dia disiksa 3 oknum pegawai Sipir Lapas Selasa (19/3) hingga tidak dapat berjalan.

Imul, napi malang warga Jl Kadri Oning Kelurahan Air Hitam Samarinda yang terjerat kasus narkoba hingga di vonis bersalah selama 8 tahun penjara dan sebagai warga binaan Lapas Samarinda Jl Sudirman sudah 3 tahun berjalan, ujar Imul saat di temui Berita Hukum.com di UGD RS Dirgahayu Selasa (19/3) sore.

Menurut Imul, kejadian ini sekitar Pukul 06.00 Wita, saat itu ada teman teman sesama napi, lewat ditempat masak disitu ada box tempat es, saya bilang jangan lewat disitu anak-anak masak namun temannya tersebut langsung pecakan box es tersebut, lantar saya di panggil pegawai sipir dan menyiksa saya dan teman tadi, jelas Imul.

"Saya dipanggil oleh Sipir Penjara yang bernama Supri dan Ardin, saya dipukul dengan cara menyiksa dengan tidak manusiawi, belakang saya di pukul sekita 20 kali dengan menggunakan Pendeng atau ikat pinggang TNI serta kedua kaki saya dipukul dengan besi kurang lebih 60 CM hingga tidak bisa berjalan.

Tak puas dengan siksaan seperti itu saya di suru jalan bebek di situ muka saya kembali dipukul," jelas Imul sambil memperliatkan wajah, kaki, tangan dan punggung yang memar membiru kepada dokter yang memeriksanya.

Usai disiksa oleh tiga orang sipir penjara tersebut, mereka mengancam untuk tidak melaporkan siapapun, "Jangan sampai kamu laporkan keluargamu, awas kamu", ucap Imul menirukan ancaman sipir.

Ditemui di RS Dirgahayu, orang tua korban, Haji Sutriani, mengatakan kasus penganiayaan terhadap anaknya Imul penghuni Lapas jl Sudirman Samarinda hingga tidak bisa jalan, kaki, tangan, waja dan punggung memar yang dilakukan sipir penjara tidak bisa dikabarkan begitu saja, saya minta ditindak secara tegas, ujar Sutriani.

Kejadian pada pukul 06.00 Wita pagi tadi dan mereka para penjaga melarang informasi namun bocor juga, kami terima kabar pukl 14.00 Wita dan kami minta untuk divisum, ini sikap bukan manusia tapi binatang, tegas Orang tua Imul penuh emosi.

"Saya tidak terima ini, setelah mendapatkan hasil visum dari dokter
Saya akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan juga ke Komnas HAM," tegas Sutriani.

Kepala Lembaga Pemasaran (Lapas) Samarinda, Farid Junaedi, dikonfirmasi pewarta di kantornya Selasa (19/3) membenarkan peristiwa terjadi, dan tetap melakukan proses sesuai SOP, jadi jangan kuatir kita akan memproses setiap hal-hal yang melanggar peraturan, jelas Farid.

"Besok tim sudah mulai bekerja memeriksa, sebab apa yang terjadi, saya tegaskan tidak ada pembenaran sama sekali petugas berbuat seperti itu," pungkas Farid.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]