Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Lanjutan Sengketa Apple dan Samsung
Wednesday 13 Nov 2013 11:42:41

Ilustrasi.(Foto: Ist)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Apple dan Samsung kembali ke Pengadilan untuk perebutan hak paten antara dua perusahaan telepon pintar terbesar dunia ini.

Pengadilan dibuka Selasa (12/11) di California, Amerika Serikat, terkait kasus tahun lalu menyangkut tuduhan Apple bahwa saingan mereka dari Korea Selatan itu meniru teknologi dari iPhone dan iPad.

Sidang ini dibuka lagi setelah seorang hakim mengurangi sanksi sebesar US$450 juta dari hukuman kerugian sebesar US$1 miliar yang harus dibayar Samsung.

Bulan Agustus tahun lalu, pengadilan menyatakan Samsung bersalah melanggar enam paten Apple dan menjatuhkan sanksi yang jumlahnya paling besar yang pernah tercatat terkait paten.

Keputusan senilai US$1 miliar dolar untuk pembayaran oleh Samsung dianggap sebagai kemenangan besar bagi Apple.

Kekurangan pembayaran inilah yang akan dikaji ulang dalam pengadilan di California, tak jauh dari Lembah Silicon, lokasi markas Apple.

Jumlah kerugian bisa ditambah atau dikurangi dan Apple bisa jadi mendapatkan dana lebih dari keputusan US$1 miliar yang ditetapkan dalam sidang pertama.

Dituduh 'Mencuri'

Keputusan itu merupakan salah satu dari banyak kasus paten yang diperjuangkan dua perusahaan ini di sejumlah pengadilan di seluruh dunia.

Apple pada mulanya menuntut ganti rugi sebesar US$2,5 miliar dari Samsung.
Apple menyatakan perusahaan Korea Selatan itu meniru desain perangkat asli iPhone dan iPad serta sejumlah elemen lain.

Sementara Samsung mengatakan perusahaan itu telah mengembangkan ponsel dengan bentuk yang dimaksud lama sebelum iPhone diluncurkan.

Perusahaan ini menuntut kerugian US$519 juta dari Apple.

Pada saat keputusan ganti rugi dikeluarkan, Samsung mengatakan vonis itu merupakan berita buruk bagi para konsumen dan akan menyebabkan "tidak akan banyak pilihan, kurangnya inovasi dan meningkatnya harga."

Apple mengatakan mereka menyambut pengadilan karena "menemukan tindakan Samsung dan mengirimkan pesan jelas bahwa mencuri adalah tindakan yang tidak benar."

Selain di Amerika, Samsung dan Apple saat ini terlibat dalam pergelutan legal di pengadilan lebih dari 10 negara di seluruh Eropa.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]