Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Garam
Langkanya Garam, DPR Sudah Ingatkan Pemerintah 4 Bulan Lalu
2017-08-06 09:23:09

Ilustrasi. Petani Garam.(Foto: Istimewa)
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Sejak 4 bulan yang lalu, Komisi IV DPR RI sudah mengingatkan pemerintah bahwa pabrik-pabrik garam sudah tidak memiliki bahan baku. Hal ini disampaikan Ketua Tim Komisi IV Herman Khaeron kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan dan Perikanan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Menurutnya produksi garam dalam negeri terganggu karena musim hujan yang berkepanjangan. "Impor ditutup karena memang reorientasinya pembangunan terhadap bagaimana produksi garam rakyat dalam negeri diangkat. Kita negara maritim, pantai kita panjang, jadi kualitasnya juga tidak kalah. Tinggal cara dan teknologi yang mana yang bisa menyamai terhadap produk-produk garam dari luar negri," ujar Herman yang juga Wakil Ketua Komisi IV itu.

Situasi kelangkaan garam sekarang sudah terjadi, jadi harus dicarikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. "Pertama pabrik garam itu kebutuhannya harus dipenuhi dulu dan dihitung dengan pasti. Kalaupun kemudian ijin impor garam 75.000 ton sudah terbit, tentu tidak harus utuh semuanya masuk, tetapi dihitung berapa proporsional yang bisa dipenuhi oleh impor dan berapa besar yang bisa dipenuhi oleh garam lokal," jelas politisi Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam sebanyak 75.000 ton yang rencananya akan didatangkan pada tanggal 10 Agustus mendatang untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi di Indonesia. "Bila perhitungan dilakukan secara tepat, kita tidak perlu lagi impor garam, bahkan suatu saat kita bisa ekspor garam. Jawa Timur, khususnya Probolinggo siap memproduksi karena termasuk daerah penghasil garam di tanah air," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan ini merupakan situasi serius dan mendesak.

Sedangkan, Direktur Produksi PT Garam Budi Sasongko yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan industri kecil dan menengah yang menjadi sasaran impor garam adalah yang berkapasitas dibawah 5 ton.(eno/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Garam
 
Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
 
Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
 
Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
 
Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
 
Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]