Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gas
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
2017-12-14 10:30:03

Ilustrasi. Ribuan tabung Gas Elpiji 3 kg saat pengisian pada PT. Hulaju Alue Pineung.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelangkaan gas LPG 3 Kg yang dikenal dengan sebutan 'Si Melon' hampir disejumlah daerah, adalah kegagalan manajemen logistik nasonal.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Koorkesra) Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12).

Fahri mengatakan bahwa LPG itu adalah produk kebutuhan pokok masyarakat yang dipakai setiap hari, dimana jumlahnya tetap. Meningkat atau turun ada dalam statistik dan alur distribusinya jelas, suplay, demand produksi distribusi itu jelas datanya.

"Jadi apabila terjadi kelangkaan, itu kita sebut sebagai kegagalan manajemen. Nah siapa yang bertanggungjawab atas kegagalan manajemen itu, kecuali pemerintah," sebut politisi dari PKS itu lagi.

Karena itu, menurut Fahri pemerintah harus memberikan penjelasan secara akurat tentang siapa yang bertanggungjawab, dan apa sebabnya terjadi kelangkaan. Penjelasan pemerintah itu perlu agar masyarakat itu mengalami ketenangan.

"Sampaikan dong kenapa itu (kelangkaan) terjadinya. Jangan dibiarkan dan lepas tangan," katanya. Sebab, masalah ini lanjut Fahri adalah persoalan penting yang bisa menyebabkan problem-problem yang meresahkan masyarakat, jika ini menjadi lebih luas dan kelangkaan itu terus berkembang.

"Ini harus segera diakhiri, segera dijawab, dan harus segera diupayakan agar kembali secara normal," pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono terkait kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg ini, rantai distribusi perlu ditelusuri, bagaimana elpiji yang menjadi kebutuhan rumah tangga ini bisa menyusut jumlahnya di pasaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diimbau segera turun tangan untuk menginvestigasi celah kemungkinan ada tindak pidana korupsi dalam distribusi elpiji ini.

Bambang Haryo Soekartono menegaskan hal tersebut dalam rilisnya, Rabu (13/12). Ia kecewa melihat realitas kelangkaan elpiji 3 kg, terutama terhadap kinerja Pertamina yang bertanggung jawab atas kelangkaan ini. Masyarakat konsumen, baik rumah tangga maupun pedagang mengeluhkan kondisi ini.

"Sudah harganya mahal, barangnya juga sulit didapat. Setelah didapat, isinya malah tidak sesuai dengan beratnya yang 3 kg. Ternyata, banyak sekali yang dimanipulasi," keluh politisi Partai Gerindra ini. KPK diimbaunya memeriksa Pertamina sebagai penyuplai elpiji 3 kg. Saat ini, kritik Bambang, Pertamina belum menunjukkan profesionalisme sepanjang dipimpin Direktur Utamanya Elia Massa Manik.

Kinerja Dirut Pertamina masih dinilai negatif oleh Bambang. Ini membuktikan bahwa penunjukkan seseorang untuk mengisi jabatan Dirut Pertamina masih dipenuhi unsur like and dislike. Penunjukan atau pemilihan Dirut Pertamina tidak dilakukan dengan profesional. Dan kelangkaan elpiji 3 kg merupakan bukti ketidakprofesionalan Direksinya. Ditambahkannya, kelangkaan ini juga menurunkan pertumbuhan ekonomi.(mh,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Gas
 
Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
 
Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
 
Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
 
Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
 
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]