Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Langgar Prokes, Para Night Biker Ditindak Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro
2021-01-27 00:02:38

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memimpin langsung penindakan terhadap kerumunan night biker. (Foto: Dok. Sat Patwal)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) melakukan penindakan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) terlebih Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dalam siaran persnya yang diterima Berita HUKUM, Selasa, (26/1) menegaskan penindakan yang dilakukan diantaranya dengan membubarkan kerumunan yang ditimbulkan dari berkumpulnya para pengendara motor malam hari atau yang biasa disebut night biker.

"Langkah penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. Para night biker ini jelas-jelas melanggar ketentuan 3-M, terutama keharusan menggunakan masker dan mencegah kerumunan," kata AKBP Argo Wiyono.

Lulusan Akademi Kepolisian 2003 ini mengatakan pihaknya rutin melalukan tindakan Kepolisian yang menyasar langsung kepada para night biker yang biasa berkumpul di pusat-pusat keramaian Ibukota, seperti di kawasan Monas.

"Terutama pada malam-malam libur mulai Jumat malam hingga Minggu malam 22-25 Januari 2021 lalu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan Silang Monumen Nasional," tutur dia.

Dikatakannya, selain para pengendara motor yang berkumpul sehingga membentuk kerumunan, pihaknya juga akan menindak pihak-pihak yang terlibat balap liar.

"Sat Patwal akan berpatroli dan menindak kerumunan para pengendara sepeda motor. Mereka antara lain menonton balap liar dan para pengendara yang mengikuti balap liar," tandasnya.

Bagi mereka yang tidak membawa kelengkapan berkendara, lanjut Argo, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang tidak lengkap atau menyalahi ketentuan terpaksa diamankan di Mapolda Metro Jaya,"ucapnya.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]