Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
Monday 02 Jul 2012 19:25:39

Tommy Hendratno (kiri) dan Pengacara Tito Hananta Kusumo, baju putih garis-garis (kanan)(Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan yang dibuatnya. Mantan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Sidoarjo Selatan, Tommy Hendratno, diwakili Pengacaranya mendatangi KPK.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa klien kami telah menerima laporan gratifikasi dengan tanda terima dari tanggal 27 juni 2012, artinya sejak tanggal 27 juni 2012 hingga 30 hari berikutnya kami menantikan jawaban pimpinan KPK atas laporan gratifikasi tersebut,” ungkap Tito Hananta Kusumo saat datang ke kantor KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Tito menambahkan, pihaknya meminta KPK untuk segera menjawab laporan kliennya. Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1, UU no. 30/2002 tentang KPK. "Sesuai dengan UU, KPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito menambahkan, dalam laporan gratifikasi itu disebutkan, ada gratifikasi sebesar Rp 280 juta, Rp 100 juta untuk pembayaran utang, dan Rp180 juta gratifikasi yang diberikan James Gunarjo.

Seperti diketahui, Tommy membuat laporan atas gratifikasi yang diterimanya dari Konsultan lepas, James Gunarjo.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
 
Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
 
Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
 
Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
 
Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]