Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Lalaikan Info BIN, Polri Lakukan Investigasi Internal
Friday 30 Sep 2011 21:21:14

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri akan melakukan investigasi internal terkait dugaan kelalaian dalam menanggapi informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) terkait aksi teroris di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah. “Kami lakukan upaya internal menanggapi informasi BIN itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Namun, Anton enggan komentar mengenai kebenaran dugaan kelalaian tersebut. Ia hanya mengatakan, aparat keamanan sebagai manusia tetap memiliki keterbatasan. Apalagi saat ini informasi intelijen tak bisa dijadikan alat bukti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku teror. “Jika informasi intelijen bisa jadi alat bukti, polsi bisa sangat efektif meredam terorisme," selorohnya.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutanto telah mengusulkan informasi intelijen bisa menjadi alat bukti bagi kepolisian dalam melakukam pemberantasan terorisme. Belum adanya payung hukum atas usulan ini menjadikan kendala utama dalam pemberantasan terorisme. Celah inilah yang akhirnya membuat kepolisian tak dapat mengamankan pihak-pihak yang diduga akan melakukan aksi terorisme.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Kontras Haris Azhar mengancam akan mengajukan uji materi (Judicial review) satu hari kemudian, begitu RUU Intelijen Negara disahkan sebagai UU. "Begitu satu hari setelah disahkan sebagai UU, kami akan langsung ajukan UU itu kepada MK,” tegasnya.

RUU Intelijen Negara itu, jelas dia, memiliki banyak masalah yang mendasar. Salah satunya adalah mengenai mekanisme pelaporan masyarakat sipil. Selain itu, isi dari RUU intelijen dianggap mengancam kebebasan sipil. Pasalnya, UU itu hanya memberikan kewenangan yang besar bagia aparat keamanan, tapi tidak memberikan sistem deteksi yang baik.

Haris menambahkan, akuntabilitas dan pengawasan yang diatur dalam RUU tersebut, juga masih dinilai multitafsir. Selain itu, terminologi yang bersifat multitafsir berpotensi untuk disalahgunakan aparat keamanan, seperti era Orde Baru. Dengan kewenangan yang snagat besar itu, intelijen bisa melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan alasan keamanan negara.

“Tapi kemungkinan besar RUU itu akan disahkan, fraksi opisisi saja sudah menyetujui draf RUU itu. Soal apa saja yang sudah kami persiapkan untuk melakukan judicial review, tak bisa kami jelaskan sekarang,” selorohnya.(mic/rob/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]