Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Lindsay Lohan
Lalai Jalani Hukuman, Lindsay Lohan Terancam Bui
Friday 21 Oct 2011 00:42:35

Lindsay Lohan (Foto: Topnews.in)
Aktris cantik Hollywood, Lindsay Lohan terancam dibui. Hal itu menyusul penetapan hakim di wilayah Los Angeles Stephanie Stautner yang memutuskan mencabut hukuman percobaan bagi aktris berumur 25 tahun yang bermasalah dengan perilakunya tersebut.

Seperti dilansir ABC News, Kamis (20/10), Lohan diputus bersalah atas kasus pencurian perhiasan serta mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia pun membayar denda dan diwajibkan untuk menjalankan sebagai pekerja sosial di Downtown Women’s Center.

Di pengadilan setempat, Rabu (19/10), hakim Stephanie Stautner lebih memfokuskan pada kelalaian Lohan menjalankan sembilan kewajibannya di Downtown Women’s Center untuk bekerja sosial.

Sautner mencatat sesi tersebut seharusnya berlangsung selama empat jam, tetapi ternyata Lohan hanya berkunjung sekali. Itu pun hanya berlangsung selama satu jam. Ia juga menegaskan masa percobaan adalah sebagai hadiah ang harus diterima aktris top tersebut.

Sementara pengacara Lohan, Holley Shawn mengatakan, kliennya selalu menghadiri setiap sesi terapi tunggal yang dijadwalkan. Namun, satu-satunya terapi yang ia lewatkan belum disetujui.

Kemudian, Sautner dan Holley berdebat tentang pelayanan yang telah dilakukan Lohan di Downtown Women’s Center. Hakim menyebutkan kebiasaan-kebiasaan Lohan, dan kemudian aktris tersebut pun meminta maaf. "Kami telah berjalan selama enam bulan dari hari terakhir masa percobaan," kata Holley.

Ia kemudian menerangkan bahwa seharusnya ada laporan rutin tentang kerja sosial di tempat tersebut, meski pada akhirnya gagal terpenuhi. Sebagai akibatnya, kewajiban kerja sosialnya dipindahkan ke Palang Merah Amerika Serikat.

Kecewa dengan pendapat hakim, Lohan pun berkicau melalui akun Twitter-nya, "Cukup untuk diketahui, saat saya tidak diikuti dan difoto sama sekali kemudian berarti saya tidak memenuhi kewajiban untuk pelayanan masyarakat. Juga tidak berarti bahwa saya ke pengadilan, karena saya tidak memenuhi kewajiban saya." (mic/sya)


 
Berita Terkait Lindsay Lohan
 
Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
 
Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
 
Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
 
Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
 
Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]