Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Lindsay Lohan
Lalai Jalani Hukuman, Lindsay Lohan Terancam Bui
Friday 21 Oct 2011 00:42:35

Lindsay Lohan (Foto: Topnews.in)
Aktris cantik Hollywood, Lindsay Lohan terancam dibui. Hal itu menyusul penetapan hakim di wilayah Los Angeles Stephanie Stautner yang memutuskan mencabut hukuman percobaan bagi aktris berumur 25 tahun yang bermasalah dengan perilakunya tersebut.

Seperti dilansir ABC News, Kamis (20/10), Lohan diputus bersalah atas kasus pencurian perhiasan serta mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia pun membayar denda dan diwajibkan untuk menjalankan sebagai pekerja sosial di Downtown Women’s Center.

Di pengadilan setempat, Rabu (19/10), hakim Stephanie Stautner lebih memfokuskan pada kelalaian Lohan menjalankan sembilan kewajibannya di Downtown Women’s Center untuk bekerja sosial.

Sautner mencatat sesi tersebut seharusnya berlangsung selama empat jam, tetapi ternyata Lohan hanya berkunjung sekali. Itu pun hanya berlangsung selama satu jam. Ia juga menegaskan masa percobaan adalah sebagai hadiah ang harus diterima aktris top tersebut.

Sementara pengacara Lohan, Holley Shawn mengatakan, kliennya selalu menghadiri setiap sesi terapi tunggal yang dijadwalkan. Namun, satu-satunya terapi yang ia lewatkan belum disetujui.

Kemudian, Sautner dan Holley berdebat tentang pelayanan yang telah dilakukan Lohan di Downtown Women’s Center. Hakim menyebutkan kebiasaan-kebiasaan Lohan, dan kemudian aktris tersebut pun meminta maaf. "Kami telah berjalan selama enam bulan dari hari terakhir masa percobaan," kata Holley.

Ia kemudian menerangkan bahwa seharusnya ada laporan rutin tentang kerja sosial di tempat tersebut, meski pada akhirnya gagal terpenuhi. Sebagai akibatnya, kewajiban kerja sosialnya dipindahkan ke Palang Merah Amerika Serikat.

Kecewa dengan pendapat hakim, Lohan pun berkicau melalui akun Twitter-nya, "Cukup untuk diketahui, saat saya tidak diikuti dan difoto sama sekali kemudian berarti saya tidak memenuhi kewajiban untuk pelayanan masyarakat. Juga tidak berarti bahwa saya ke pengadilan, karena saya tidak memenuhi kewajiban saya." (mic/sya)


 
Berita Terkait Lindsay Lohan
 
Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
 
Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
 
Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
 
Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
 
Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]