Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Laksamana Yudo Margono Resmi Jabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa
2022-12-20 15:08:55

Suasana prosesi serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa kepada Laksamana Yudo Margono, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta (20/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Pergantian pucuk pimpinan TNI itu ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah serah terima jabatan (Sertijab) dari pejabat sebelumnya Jenderal Andika Perkasa kepada pejabat baru Laksamana Yudo Margono, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12).

Hadir dalam sertijab, diantaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan sejumlah anggota Komisi I DPR.

Dilansir laman antaranews, dalam prosesi sertijab itu, sekaligus juga dilakukan pengangkatan istri Laksamana Yudo Margono, Ny. Veronica Yulis Prihatin Yudo Margono sebagai Ibu Asuh Wan TNI (Ibu Raksa Tri Anggana Tantri) sebagai Ketua Umum Dharma Pertiwi dan IKKT PWA yang baru menggantikan Ny. Hetty Andika Perkasa, istri dari Panglima TNI sebelumnya Jenderal Andika Perkasa.

Laksamana Yudo Margono mengaku akan konsisten melanjutkan program yang telah dijalankan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Saya akan konsisten untuk melanjutkan program-program maupun pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Jenderal Andika Perkasa," kata Yudo, dikutip antaranews.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa Jenderal TNI Andika Perkasa selama menjabat sebagai Panglima TNI.

"Ini menjadi kebanggaan bersama dan tentunya nanti akan saya lanjutkan di dalam saya menjabat sebagai Panglima TNI," lugasnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/12) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa purna. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 91/TNI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]