Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa Lahan Pertanian
Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV
Tuesday 09 Oct 2012 09:02:29

Penyampaian oleh Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menerima pengaduan warga Desa Cinangsi, Subang, Jawa Barat yang melaporkan kebijakan pemerintah kabupaten mengizinkan pembangunan pabrik sepatu di lahan pertanian mereka. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan tata ruang wilayah setempat dan UU no.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita memberi apresiasi karena ini untuk pertama kali warga mengadu dan mengaitkannya dengan UU no.41/2009 yang merupakan produk legislasi DPR sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan kita. Kita akan proses laporan ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

Ia membenarkan dalam produk legislasi tersebut ada ketentuan yang mengatur segala bentuk perizinan yang mengakibatkan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan dinyatakan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum yang juga diatur dalam UU tersebut. Disamping itu, siapapun yang terlibat dalam pengalihan lahan termasuk oknum aparat dapat dikenakan sanksi pidana, hukuman kurungan dan/atau denda.

“Karena aturan perundang-undangannya jelas, kita dukung apabila warga Cinangsi ingin membawa kasus ini keranah hukum. Ini bisa jadi test case bagi kita semua,” lanjut Herman yang bicara didampingi anggota Komisi IV Tetty Kadi dari FPG dan Sri Hidayati dari FPD. DPR sendiri menurutnya akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Bupati, DPRD serta pejabat terkait lain.

Sebelumnya juru bicara warga Cinangsi, Dadan Hamdani menjelaskan sudah menyampaikan keberatan terhadap izin pendirian pabrik kepada pemerintah setempat, namun tidak digubris. Saat ini PT. Taekwang Industrial Indonesia sudah mulai menguasai 45 hektar lahan dari target 100 hektar. Dampaknya, saluran irigasi tidak lagi berfungsi sehingga danau yang pada musim kemarau masih menyisakan air sekarang kering kerontang.

“Kami tidak anti pembangunan tapi jangan di lahan pertanian kami. Untuk menguasai lahan masyarakat diintimidasi untuk menjual tanah mereka,” lanjutnya. Ia juga mengungkap dugaan suap dibalik izin yang dikeluarkan pemda. “Ada indikasi penguasa daerah ingin memperkaya diri dengan izin yang dikeluarkan,” demikian Dadan.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sengketa Lahan Pertanian
 
Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]