Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
HAKI
Lagi-Lagi, Apple Seret 6 Perangkat Samsung ke Meja Hijau
Tuesday 27 Nov 2012 13:50:50

Iphone dan Ipad Apple.(Foto: Ist)
KOREA, Berita HUKUM - Dalam rangka mempersiapkan pengadilan paten berikutnya setelah ronde pertama berakhir dengan kemenangan Apple pada Agustus lalu, produsen elektronik populer ini kembali menambahkan sejumlah produk milik rivalnya, Samsung, ke daftar tuntutan.

Apple menambahkan enam perangkat Samsung, yaitu Galaxy S III dengan sistem operasi Jelly bean, Galaxy Tab 8.9 WiFi, Galaxy Tab 2 10.1 Galaxy Note II, Rugby Pro, dan Galaxy S III Mini dalam mosi yang diajukan ke pengadilan San Jose, Selasa (27/11).

"Apple telah bertindak cepat dalam menentukan bahwa produk-produk baru ini turut melanggar sebagian besar paten yang sudah diajukan sebelumnya, dengan cara yang sama seperti perangkat-perangkat yang telah masuk daftar tuntutan sebelum mereka," tulis Apple dalam berkasnya, seperti dikutip dari Bloomberg.

Babak baru sengketa paten Apple dan Samsung baru akan dimulai pada Maret 2014, dengan dengar pendapat yang dijadwalkan pada 6 Desember tahun ini, mencakup mosi untuk pengadilan pertama yang berbuah ganti rugi lebih dari 1 miliar dollar AS untuk Apple.

Samsung telah melakukan langkah serupa dengan turut memperkarakan iPad Mini, iPad generasi keempat, dan iPod generasi kelima.

Perusahaan Korea itu menyatakan bahwa perangkat-perangkat Apple yang baru ditambahkan dalam daftar tuntutan tersebut belum tersedia saat pihaknya mengajukan berkas tuntutan pada 1 Oktober lalu.(blm/bhc/opn)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]