Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Apartemen
Lagi - lagi Polri Bersiaga di Graha Cempaka Mas
Tuesday 28 Jan 2014 22:31:01

Suasana lingkungan di apartment Graha Cempaka Mas.(Foto: BH/dar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kesekian kalinya pengelola Graha Apartemen Cempaka Mas PT Duta Pertiwi, Tbk dan Pengelolaan (PPRS) baru bentukan Agustus 2013 kembali bersitegang. Sejumlah pria berbadan tegap pada sore hari tadi sempat berkumpul disekitar lokasi Apartemen, yang banyak dihuni warga asing tersebut.

Namun kembali, Polri menghadang aksi kali ini dapat segera di antisipasi oleh aparat Kepolisian yang sejak bulan lalu terus berjaga-jaga disekitar lokasi.

Sementara sore hari tadi sekitar seratusan aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan dibantu Polsek Kemayoran hingga malam masih terus bersiaga baik di tower C1 dan E.

"Sudah disiagakan 1 kompi atau 75 personil. Anggota sudah siaga di sana, sudah 1 minggu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, sebagaimana dikutip dari detikcom, Selasa (28/1).

Seperti yang telah diberitakan, kekisruhan ini terjadi karena ada dualisme kepengurusan yang bernaung dalam Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) PT Duta Pertiwi, yang sudah belasan tahun mengelola. Namun ada segelintir orang yang hendak mengambil alih (PPRS) dari kepengurusan yang sah.

"Ada bentukan PPRS baru yang dibentuk oleh Palmer Situmorang, sedangkan PPRS yang sah itu yang lama," ujar Rikwanto, tanpa menyebutkan alasan perpecahan tersebut.

Akibat dari dualisme pengurusan ini, terjadi gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat, dimana PT Duta Pertiwi menggugat kepengurusan (PPRS) yang baru terbentuk Agustus 2013 lalu. Namun PN Jakarta Pusat belum memutus perkara ini dan masih dalam proses persidangan.

"Polisi posisinya menengahi, jangan sampai terjadi bentrokan fisik," pungkas Rikwanto.

Sedangkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol A.R. Yoyol mengingatkan agar kedua pihak bisa menahan diri. Masing-masing kepengurusan diimbau tidak melakukan cara-cara dengan melawan hukum.

Yoyol mengatakan, "masalah kepengurusan GCM ini masih dalam proses di Pengadilan Perdata," ujar Yoyol.

Lebih lanjut, dikatakan Yoyol, kisruh di Apartemen Cempaka Mas ini disebabkan oleh salah satu kubu yang membuat onar. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pihak mana yang berbuat onar itu.

Kabar yang beredar, salah satu kubu mengerahkan ormas untuk mempertahankan kepengurusan itu. Namun, Yoyol menyatakan, pihaknya tidak mengetahui pihak mana yang mengerahkan ormas itu.

Kombes Pol A.R Yoyol kembali turun di Komplek Graha Cempaka Mas Jl. Letjend. Suprapto Jakarta Pusat, bersama Kapolsek Kemayoran Kompol Sagala.(dtk/bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]