Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Lagi, Bus Transjakarta Ludes Terbakar
Wednesday 21 Dec 2011 19:27:48

Ilustrasi bus Transjakarta yang terbakar (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satu unit bus Transjakarta bernopol B 7758 ZX koridor III jurusan Kalideres-Harmoni ludes dilalap si jago merah. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Daan Mogot, tepatnya di dekat Halte Jembatan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/12).

Dalam insiden tersebut, tidak sampai menelan korban jiwa. Pasalnya, bus tersebut dalam kondisi tak berpenumpang. Namun, api diduga akibat dipicu korsleting listrik pada bagian mesin bus yang merembet ke bagian tangki gas.

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, khususnya dari arah Grogol menuju Kalideres mengalami kemacetan cukup panjang. Lalu lintas berhasil diurai beberapa jam kemudian oleh puluhan petugas kepolisian.

Menurut seorang saksi mata, Ali (50), peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba saja dalam hitungan detik, api langsung membesar dan membakar bodi bus yang diketui tidak berpenumpang tersebut.

Ditambahkan, mengetahui ada kobaran api, pramudi bus Transjakarta yang berlakangan diketahui bernama Sabiri (40) menghentikan dan langsung keluar dari bus tersebut. Beberapa rapa sempat berusaha memadamkan api, tapi tak berhasil. Kobaran api baru berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh mobil pemadam kebakaran.

"Kejadiannya cukup cepat, tiba-tiba saja keluar asap dari bagian belakang bus dan disusul kobaran api. Kepulan asap berasal dari bagian mesin bus. Untuk tidak ada penumpang, sehingga tak sampai menelan korban jiwa," kata dia. (bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]