Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
2020-02-06 07:45:02

Ketua Umum LSM SPAK Ahmad Fajrin Saleh bersama Suprianto Nuna Saat Berorasi di Kantor Bupati Gorontalo Utara.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) dan LSM GreendLeafe cabang Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah mengantongi beberapa Dokumen di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa dan dalam waktu dekat ini akan di serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ada beberapa Desa yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan bestek dan peruntukanya," ungkap Ketua Umum LSM SPAK Ahmad Fajrin Saleh saat di temui awak media ini.

Menurut Fajrin, Diantara beberapa Desa itu, salah satunya adalah Desa Otiola yang disinyalir bermasalah dengan Pembangunan Talut dan Pembangunan Bantuan Rumah Sehat.

"Pembangunan Talud sepanjang 110 cm dengan biaya Upah Kerja Tukang dan Pekerja (Pembantu Tukang) sejumlah 31.461.000 dan yang aneh, pekerjaannya itu sistem borongan , dikasih borong 200 ribu per meter, dan jika di kalkulasikan 200.000 x 110 cm maka hasilnya hanya mencapai 22.000.000 (22juta), Artinya untuk Upah tukang dan pekerja masih ada selisih 9.461.000, nah sisanya yang 9 juta ini dikemanakan ?? Kasihan masyarakat, yang seharusnya di terima dan dinikmati oleh Pekerja dan Tukang itu kurang lebih 31 juta, kata Wakil Ketua Umum SPAK Bidang Penindakan Suprianto Nuna.

Suprianto menambahkan, Begitu juga untuk materialnya berupa Pasir dan kerikil, itu ada biaya Upah Angkut dari pelabuhan ke pantai Otiola, tapi Pemerintah Desa Otiola hanya menggunakan Pasir laut, artinya tidak ada biaya angkut dari pelabuhan ke pantai, terus biaya angkut pasir untuk Talud yang kurang lebih 10 juta itu dikemanakan ??, Yang seharusnya dinikmati oleh Masyarakat Otiola, malah terindikasi dinikmati oleh oknum-oknum Pejabat Desa.

"Apabila semua item pekerjaan semuanya menggunakan pasir laut, maka semua upah angkut ini dikemanakan ??, ini harus di usut tuntas, saya melihat dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Desa Otiola seolah olah hanya mengedepankan keuntungan dari pada kualitas, semoga dalam waktu dekat ini semua dokumen-dokumen terkait, yang diduga ada penyelewengan Dana Desa ini akan segera kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tutup Suprianto.(bh/ra)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]