Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
MAKI
LSM MAKI Laporkan Dugaan Korupsi di Jalur Pantura ke KPK
Friday 02 Aug 2013 22:32:14

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi di jalur Pantura. MAKI melaporkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada beberapa proyek di salah satu jalur terpadat di Indonesia itu.

Dalam rilis yang diterima wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/8), ada tujuh proyek yang dilaporkan oleh MAKI. Diduga terjadi praktik korupsi di tujuh proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Pihak KPK sebelumnya juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan di proyek jalur Pantura. Perbaikan yang berulang kali dilakukan dan hanya di beberapa tempat yang sama menjadi salah satu sebab munculnya dugaan terjadinya penyimpangan, seperti dikutip dari detik.com, pada Jumat (2/8).

Berikut tujuh proyek di jalur Pantura yang dilaporkan ke KPK :

1. Proyek swakelola perbaikan jalan bersifat rutin.
2. Proyek jalan baru Brebes-Tegal Bypass senilai Rp 270 miliar.
3. Proyek peningkatan jalan lingkar Pemalang senilai Rp 44,5 miliar.
4. Proyek peningkatan jalan Tegal-Pemalang senilai Rp 109 miliar
5. Proyek peningkatan jalan Boyolali-Kartasura senilai Rp 140 miliar.
6. Proyek jalann Tol Solo-Kertosono senilai Rp 104 miliar.
7. Proyek peningkatan jalan Wangon - batas Jawa Barat senilai Rp 150 miliar.((kha/trq/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait MAKI
 
MAKI Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara Rp 240 Milyar
 
MAKI: Banyak Jabatan Eselon II yang Masih Kosong, Jaksa Agung Dinilai Lamban Mengisinya
 
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel
 
LSM MAKI Laporkan Dugaan Korupsi di Jalur Pantura ke KPK
 
MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia): Fasilitas Negara Dimanfaatkan SBY Urus Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]