Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh Timur
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
Thursday 20 Nov 2014 05:20:31

Ilustrasi. Bupati Aceh Timur Hasballah (kiri) menyaksikan Drs.Bahrumsyah MM menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekda Aceh Timur kepada Sekda yang baru M.Ikhsan Ahyat,S.STP, M.AP di Aula Serbaguna Idi, Jumat (23/8/2013).(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi massa (Ormas) di Aceh Timur meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh untuk dapat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat terkait isu Gratifikasi terhadap oknum wartawan media cetak di kabupaten tersebut.

Dugaan Gratifikasi yang dilakukan pejabat orang no 3 di Pemerintahan Aceh Timur tersebut dalam hal pembayaran iklan dan pariwara yang diduga tidak sesuai dengan standar yang di benarkan dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, dimana selama ini pembayaran iklan dan pariwara dinikmati oleh oknum onum media yang di anggap berpengaruh, dan dekat dengan oknum pejabat saja, hal ini di sampaikan ketua kordinator wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) dan ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar.

"Dengan Gratifikasi tarhadap oknum wartawan mulai dari anggaran Pekan Olah Raga Aceh (PORA) dan anggaran lainnya sangat jelas ada indikasi gratifikasi. Sekda beserta jajaran Kehumasan Pemkab setempat juga melakukan diskriminasi terhadap perusahaan dan awak media Online, bahkan sampai keluar kata kata (bahasa) dari kepala bagian Humas T. Imran SE terhadap awak media Online dengan menyebutkan; media online tidak punya dasar hukum dan tidak bisa di samakan dengan media cetak," ujar Abubakar menirukan ucapan Kabag Humas tersebut.

Abubakar mengecam keras dan menuduh tindakan diskriminasi seorang pejabat publik terhadap media Online, itu membuktikan seorang sekretaris daerah di kabupaten itu masih Gaptek (Gagap teknologi) yang seharusnya Bupati Aceh Timur Hasballah menempatkan orang yang lebih paham dan mengerti tugasnya dengan pasal 28F revisi ke 4 Undang Undang Dasar 1945, jangan ada diskriminasi. Akibat dari diskriminasi baik dengan pegawai, bawahannya maupun dengan awak media, LSM serta Ormas, dan beredar isu akan ada demo terhadap pimpinan pemerintahan menyangkut kinerja sekretaris daerah," pungkasnya.

Sementara LSM Topan-RI menyebutkan dalam menanggapi isu akan demo, Sekda Aceh Timur M. Ihksan Ahyat 'mulai kebakaran jenggot alias kebingungan. Hal itu di sampaikan Edi Safaruddin, SH, Sekretaris Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Topan – RI) Kabupaten Aceh Timur pada, Rabu (19/11).

Menurut Edi Safaruddin, seharusnya Sekda Aceh Timur M. Ikhsan, saat mendengar isu demo terhadap dirinya agar menanggapinya biasa saja, "jangan seperti 'Kebakaran Jenggot' begitu. Tidak perlu mengeluarkan statmen atau pernyataan di media sosial yang disinyalir bisa memperkeruh suasana," ujar Edi, yang juga Ketua Kumpulan Wartawan Aceh Timur (KuWat).

Lebih lanjut Edi menambahkan, "saat ada yang mengkritik tentang kinerja Pemkab Aceh Timur, dalam hal ini Sekda, jangan alergi dengan kritikan, apalagi kritikan yang sifatnya membangun," cetusnya.

"Selama ini, Bupati Aceh Timur, Hasballah bin M. Thaib dan Wakilnya Syahrul bin Syamaun, diketahui dan dikenal dekat dengan semua elemen masyarakat," sebutnya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]