Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi
LRT Tidak Menyentuh Masyarakat Kecil
2017-07-20 11:53:35

Tampak pembangunan jalan layang (Light Rail Transit) LRT dan Mass Rapid Transit (MRT) di perempatan CSW Blok M, Jakarta Selatam.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid menyesalkan adanya proyek LRT (Light Rail Transit) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi yang dinilainya tidak menyentuh masyarakat kecil.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

"Saya menilai proyek LRT tidak menyentuh rakyat miskin. Karena sempat disebutkan rencana tiket LRT itu sebesar 12 ribu rupiah untuk sekali jalan. Jumlah sebesar itu mana mungkin bisa untuk rakyat kecil. Masyarakat menengah ke ataslah yang bisa menjangkau harga sebesar itu. Namun saya tidak yakin masyarakat menengah ke atas mau menggunakan transportasi publik tersebut. Mereka akan lebih memilih menggunakan transportasi pribadi. Di sini terus terang, jika yang lain setuju dengan proyek ini, saya malah yang termasuk tidak setuju," ungkap Wachid.

Terlebih lagi, lanjut Wachid, proyek tersebut menggunakan dana yang diambil dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang pada awalnya ditujukan untuk Pulau Sumatera. Padahal ia menilai justru Pulau Sumatera lah yang sangat membutuhkan transportasi untuk meningkatkan perekonomian antar daerah di Sumatera.

Sementara. Komisi VI DPR RI juga mempertanyakan perubahan kontraktor dalam proyek Light Rail Transit (LRT) yang awalnya dilakukan oleh PT Adhi Karya, belakangan dikelola oleh PT KAI. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan beberapa BUMN termasuk PT Adhi Karya (AK), di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/7).

"Awalnya LRT Jakarta-Cikampek ini merupakan proyek Adhi Karya, tapi kenapa sekarang dipegang PT KAI. Kalau Penyertaan Modal Negara (PMN) ini tidak disetujui, apa Adhi Karya akan kolaps. Sementara AK ini merupakan BUMN yang harus tetap sustainable. Kita punya tanggung jawab moral, jangan sampai BUMN ini kolaps," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Wahyu Sanjaya. Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan kenapa proyek tersebut dialihkan ke PT KAI, tidak tetap dilakukan oleh PT Adhi Karya saja dengan mengajukan PMN sendiri.

Pada kesempatan itu salah satu Direksi PT Adhi Karya menjelaskan bahwa dalam proyek LRT itu sejak awal PT Adhi Karya hanya bertindak sebagai kontraktor yang menerima proyek dari Kementerian Perhubungan.

Sedangkan pembiayaan proyek tersebut berada dalam wewenang Kementerian Perhubungan yang didalamnya melibatkan PT KAI. Disini ia juga mengungkapkan bahwa kontrak dalam proyek tersebut tetap dilakukan oleh PT Adhi Karya dengan Kementerian Perhubungan, bukan dengan PT KAI.

Pekan sebelumnya, Menteri BUMN yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa total PMN yang diterima PT KAI sebesar Rp 2 triliun. Hal itu sejatinya digunakan untuk menyelenggarakan kereta api Trans Sumatera.

Namun karena belum adanya infrastruktur kereta api ditambah beberapa permasalahan terkait pembebasan lahan, maka PMN untuk PT KAI itu dialihkan untuk menunjang kemampuan BUMN Kereta Api dalam menjalankan pembangunan sarana dan prasarana proyek LRT Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek). (Ayu,sf/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]