Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

LPSK Beri Perlindungan Pelapor Kasus Pencurian Pulsa
Tuesday 22 Nov 2011 23:51:38

Unjuk rasa menuntut pengusutan kasus pencurian pulsa dan dikembalikan pulsa yang telah dicuri (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor kasus pencurian pulsa, Hendry Kurniawan. Namun, saksi pelapor ini tidak memberikan perlindungan fisik, karena tidak mendapat ancaman hingga mengalami luka cukup signifikan.

Hal ini diungkapkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung LPSK, Jakarta, Selasa (22/11). Menurut dia, pemberian bentuk perlindungan itu, karena pasca penganiayaan terhadap Hendry itu, frekuensi ancaman terhadap yang bersangkutan semakin berkurang.

LPSK juga mempertimbangkan, lanjut Semendawai, kalo Hendry ditempatkan di rumah aman, dikhawatirkan akan mengganggu pekerjaannya. “Hasil rapat paripurna memutuskan Hendry tidak diberi perlindungan fisik masuk safe house (rumah aman-red). Perlindungan fisik itu mahal, kami harus selektif memberikannya,” imbuhnya.

Selain memberikan perlindungan hukum bagi Hendry, LPSK juga memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak. Perlindungan itu berupa bantuan psikologi untuk memilihkan trauma akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal. “LPSK memberikan bantuan hak, saat pemeriksaan nanti LPSK akan mendampingi, juga pemulihan trauma, dan psikologi,” jelas Semendawai.

Seperti diketahui, Hendry usai melapor pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya, dicegak beberapa orang tak dikenal pada awal November lalu. Selain diancam akan dibunuh, pelaku juga sempat menganiaya Hendry dengan mendang kaki hingga tulangnya retak.

Selain meminta perlindungan LPSK, Hendry bersama bersama pengacaranya, David Tobing juga melaporkan ancaman itu kepada Polda Metro Jaya. Sebelumnya, LPSK sudah memberikan perlindungan hukum kepada pada saksi pelapor penyedotan pulsa atas nama M Feri Kuntoro.(dbs/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]