Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Lippo
LPCK: Laba Bersih Lippo Cikarang Melonjak 93,51%
Friday 02 Nov 2012 16:05:02

Lippo Cikarang (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) hingga kuartal III-2012 mencatatkan laba bersih konsolidasi senilai Rp286,46 miliar, meningkat 93,51% dibanding periode yang sama 2011 sebesar Rp148,03 miliar.

Presiden Direktur LPCK, Meow Chong Loh, menjelaskan peningkatan laba ini ditopang tumbuhnya pendapatan usaha mencapai Rp744.99 miliar, dibandingkan raihan pada periode sembilan bulan 2011 senilai Rp611.24 miliar.

"Perusahaan mampu membukukan pendapatan usaha naik 21,88 persen menjadi Rp744,99 miliar," kata Loh dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis. (Investor/AA)

Komentar dan Rekomendasi:
Laba bersih LPCK hingga kuartal ketiga 2012 yang mencapai Rp286,5 miliar menurut kami merupakan hal yang positif.

Pencapaian laba bersih ini utamanya didukung oleh pendapatan usaha yang naik 21,9% menjadi Rp745 miliar dari sebelumnya Rp611 miliar pada kuartal ketiga 2011.

Beban pokok penjualan hingga kuartal ketiga 2012 tercatat hanya bertumbuh 0,9% menjadi Rp370,3 miliar dari sebelumnya Rp369,9 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Sebagai catatan, LPCK tengah mengembangkan akses tol di Km 34,7 ruas tol Cikampek yang langsung menuju Lippo Cikarang. Proyek ini diharapkan dapat beroperasi pada akhir 2012.

Akses yang memadai dan bertumbuhnya permintaan property di daerah Cikarang, memberikan peluang bagi LPCK untuk mencatat pertumbuhan kinerja keuangan yang signifkan di masa mendatang. Konsensus analis (Bloomberg) mencatat 2 rekomendasi beli dan 1 rekomendasi tahan dengan target harga Rp4.750 per saham LPCK, (sfx/bhc/rby).


 
Berita Terkait Lippo
 
LPCK: Laba Bersih Lippo Cikarang Melonjak 93,51%
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]