Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kasus MPLIK
LIRA: Proyek MPLIK Telkom Tak Bermasalah
Thursday 08 Nov 2012 20:13:57

Pemantauan MPLIK Telkom disalah satu Provinsi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang digagas oleh Kominfo sudah mulai memperlihatkan hasilnya. Hasil uji coba MPLIK yang dilakukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di kecamatan Balombong, Makassar menunjukkan bahwa layanan berjalan baik.

Presiden LIRA Jusuf Rizal mengatakan, walaupun layanan berjalan baik, namun LIRA memandang bahwa software MPLIK Telkom perlu diubah agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat. Selain itu, perlu lebih disempurnakan dalam pengelolaannya agar masyarakat lebih banyak lagi menikmati kehadiran MPLIK di setiap kecamatan.

"Sebelumnya LIRA telah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya unsur KKN dalam pelaksanaan MPLIK di Telkom. Karena itulah kami secara khusus datang ke lokasi untuk melakukan investigasi," ujar Jusuf Rizal melalui laporan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (7/11).

Menurut Jusuf, untuk masalah dugaan KKN ini, pihak Telkom telah memberikan klarifikasi pada saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI.

"Masalah tender dan adanya keterlambatan telah diselesaikan secara internal bersama dengan Balai penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Menko Info." Tutur Jusuf.

Jusuf Rizal menegaskan, bahwa mitra penyedia layanan MPLIK Telkom di daerah memang sudah cukup profesional. "Kalau ternyata mereka bekerja tidak bagus, misalnya pekerjaannya terlambat, mereka akan dikenakan denda atas setiap keterlambatan." Terang Jusuf.

Jusuf menuturkan, Telkom tidak mengalami kerugian karena investasi untuk proyek ini disiapkan menggunakan dana Menko Info dari sumbangan penyedia jasa telekomunikasi.

LIRA telah melakukan investigasi di 6 (enam) propinsi yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua dan Irian Jaya, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya LIRA berkunjung ke 6 (enam) propinsi lagi yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.(bhc/irw)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]