Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
LIMAK Tuding Jubir KPK Johan Budi Ikut Terlibat Kasus Hambalang
Wednesday 20 Feb 2013 15:54:08

Unjukrasa yang meminta Johan Budi SP, Juru Bicara KPK agar segera diperiksa KPK, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding terlibat dalam kongkalingkong kasus korupsi Hambalang. Keterlibatan Johan Budi dikarenakan ia pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Bogor, Rachmat Yasin 7 Februari 2013 lalu. Nah, di dalam pertemuan itu dinilai ada deal-deal tertentu antara Johan Budi dengan orang nomor satu di Bogor itu.

Menurut rilis LIMAK, Rabu (20/2), kecurigaan LIMAK muncul karena adanya pertemuan itu. Pertemuan 7 Februari itu berlangsung di Pendopo atau rumah dinas bupati Bogor. Pertemuan itu diawali dialog interaktif di gedung serba guna II, Sekda Kabupaten Bogor. Dalam acara itu dihadari pula Kepala Dinas Kabupaten Bogor.

Dalam rilis ditulis pula, "Sangat ironis, Johan Budi sebagai juru bicara KPK seharusnya tidak menghadiri acara yang diadakan di lingkungan kabupaten Bogor yang dihadiri kepala dinas kabupaten Bogor. Serta bertemu Rachmat Yasin yang saat ini masih terlibat kasus Hambalang yang ditangani KPK. Ini demi menjaga kredibilitas lembaga KPK."

Untuk itu, LIMAK menuntut KPK agar segera menjebloskan Rachmat Yasin ke sel penjara, KPK segera memeriksa juru bicaranya, Johan Budi SP, serta tangkap koruptor-koruptor Hambalang lainnya.

Sebenarnya, KPK sudah memeriksa beberapa pejabat pemerintah setempat, termasuk bupati Bogor. Sampai saat ini KPK belum menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Temuan di BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melanggar peraturan bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang pedoman pengesahan master plan, site dan peta situasi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]