Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
LIMAK Tuding Jubir KPK Johan Budi Ikut Terlibat Kasus Hambalang
Wednesday 20 Feb 2013 15:54:08

Unjukrasa yang meminta Johan Budi SP, Juru Bicara KPK agar segera diperiksa KPK, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding terlibat dalam kongkalingkong kasus korupsi Hambalang. Keterlibatan Johan Budi dikarenakan ia pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Bogor, Rachmat Yasin 7 Februari 2013 lalu. Nah, di dalam pertemuan itu dinilai ada deal-deal tertentu antara Johan Budi dengan orang nomor satu di Bogor itu.

Menurut rilis LIMAK, Rabu (20/2), kecurigaan LIMAK muncul karena adanya pertemuan itu. Pertemuan 7 Februari itu berlangsung di Pendopo atau rumah dinas bupati Bogor. Pertemuan itu diawali dialog interaktif di gedung serba guna II, Sekda Kabupaten Bogor. Dalam acara itu dihadari pula Kepala Dinas Kabupaten Bogor.

Dalam rilis ditulis pula, "Sangat ironis, Johan Budi sebagai juru bicara KPK seharusnya tidak menghadiri acara yang diadakan di lingkungan kabupaten Bogor yang dihadiri kepala dinas kabupaten Bogor. Serta bertemu Rachmat Yasin yang saat ini masih terlibat kasus Hambalang yang ditangani KPK. Ini demi menjaga kredibilitas lembaga KPK."

Untuk itu, LIMAK menuntut KPK agar segera menjebloskan Rachmat Yasin ke sel penjara, KPK segera memeriksa juru bicaranya, Johan Budi SP, serta tangkap koruptor-koruptor Hambalang lainnya.

Sebenarnya, KPK sudah memeriksa beberapa pejabat pemerintah setempat, termasuk bupati Bogor. Sampai saat ini KPK belum menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Temuan di BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melanggar peraturan bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang pedoman pengesahan master plan, site dan peta situasi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]