Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
LHI Dijanjikan Rp 40 Miliar Untuk Muluskan Kouta Impor Daging Sapi
Wednesday 24 Apr 2013 13:03:05

Juard Effendy (depan) dan Arya Abdi Effendi, terdakwa suap impor daging sapi saat akan menjalani sidang perdana di Pengdailan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dijanjikan uang Rp 40 miliar oleh perusahaan importir PT Indoguna Utama. Uang itu untuk memuluskan kuota impor daging sapi pada perusahaan tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dua tersangka dari PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengdailan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

M Rum, JPU yang membacakan dakwaan dua tersangka itu mengatakan bahwa PT Indoguna memberikan janji pada Luthfi Hasan.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada Lutfhi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014, yang juga menjabat sebagai Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," katanya.

Pemberian uang dan janji itu dapat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama. Apalagi, yang menjabat Menteri Pertanian, Suswono berasal dari partai yang sama dengan Luthfi Hasan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Janji itu agar mempengaruhi pejabat Kementan untuk kuota pengurusan impor daging sapi, agar dilakukan oleh PT Indoguna," tambahnya.

Mengenai pertemuan di Medan antara Luthfi Hasan, Suswono, dan Dirut PT Indoguna Utama yakni Maria Elisabeth Liman, KPU menyatakan pertemuan itu membahas kuota impor daging sapi.

"Pertemuan dilakukan di kamar Luthfi Hasan Ishaaq di nomor 9006 Hotel Aryaduta Medan. Peretmuan itu dilakukan lima orang yakni Maria Elisabeth Liman, Ahmad Fatnah, Lutfi Hasan, Suswono, dan Suharno," tambah JPU lainnya, Surya Nelli.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]